This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 16 Maret 2012

Ekonomi Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Adalah fitrah manusia, jika dia terdorong untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu,  juga merupakan fitrah, jika manusia berusaha memperoleh kekayaan unntuk memenuhi kebutuhannya, serta berusaha memperoleh kebutuhan tersebut. Sebab keharusan manusia untuk memenuhi kebutuhannya adalah suatu kemestian, yang tidak mungkin dipisahkan dari dirinya.
Ditambah lagi dalam realitas masyarakat disekitar kita kepemilikan atas harta merupakan standarisasi dalam menentukan kebahagiaan hidup seseorang, harta yang melimpah menunjukkan bahwa ia adalah orang yang berbahagia. Penulis berasumsi bahwa cukuplah menjadi sebuah alasan mengapa manusia cenderung berlomba-lomba untuk memperbanyak harta kekayaan yang dimiliki demi memenuhi kebutuhannya.
Dalam menjalankan aktivitas ekonomi, tentunya dilakukan untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya berupa harta, dan ini dibenarkan dalam Islam. Karena dilakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi. Dalam konteks ini hasil yang diperoleh, dimiliki dan dirasakan, memang berupa harta.
Memenuhi kebutuhan tentunya menjadi motivasi bagi manusia dalam mencari harta. Sehingga harta diasumsikan sebagai fasilitas bagi kehidupan manusia di dunia. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT:
                    •          •             •   
Artinya:
“Bukankah kami telah menjadikan bumi itu sebagai hamparan?, dan gunung-gunung sebagai pasak?, dan kami jadikan kamu berpasang-pasangan, dan kami jadikan tidurmu untuk istirahat, dan kami jadikan malam sebagai pakaian, dan kami jadikan siang untuk mencari penghidupan, dan kami bina di atas kamu tujuh buah (langit) yang kokoh, dan kami jadikan Pelita yang amat terang (matahari), dan kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah, supaya kami tumbuhkan dengan air itu biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan, dan kebun-kebun yang lebat?” (QS. Al-Naba: 6-16)
Syari’at Islam mengajarkan manusia agar menikmati kebahagiaan dan kebaikan hidup di dunia. Menurut Islam, kehidupan yang sejahtera secara ekonomi haruslah diupayakan. Bahkan, keadaan ini merupakan sebagai pendorong yang baik agar tercipta dan dapat meningkatkan kualitas hubungan dengan Allah, dengan harta yang mencukupi ketika kebutuhan pokoknya tercukupi maka kesejahteraan ekonomis seseorang pada akhirnya akan tercapai.
Selain itu, Al-Qur’an juga berkali-kali menyerukan agar orang beriman membelanjakan sebagian hartanya. Tanpa harta yang cukup, seorang beriman tidak dapat menyempurnakan ajaran dan perintah agamanya. Dengan demikian, maka orang beriman harus giat bekerja dan berusaha keras menjadi orang berhart dan kaya. Selanjutnya ia  bersyukur  kepada Allah dengan membelanjakan harta sebanyak-banyaknya untuk kepentingan perjuangan di jalan Allah. Inilah mukmin ideal.
 Maka inti dari pembahasan dalam makalah dengan melihat latar belakang yang telah dipaparkan adalah seberapa besar pentingnya harta dalam Islam?
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka pembahasan dalam makalah ini dibatasi pada harta. Adapun batasan masalah dari makalah ini adalah:
1.    Apa pengertian harta?
2.    Apa saja macam-macam harta?
3.    Apa sifat-sifat harta?
4.    Apa fungsi harta dalam kehidupan?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian harta
Kata harta berasal dari bahasa Indonesia, yang berarti segala barang yang dianggap sebagai kekayaan.  Dalam bahasa Indonesia pula, harta identik pula dengan kekayaan yang berarti benda yang menjadi milik orang.
Adapun dalam bahasa Inggris, yaitu wealth. Dalam Kamus Ekonomi Lengkap kata wealth berarti kekayaan, yaitu persediaan aktiva (assets ) bersih yang dimiliki oleh individu atau rumah tangga. 
Harta di dalam al-Qur’an yaitu ma>l dan khair.
    
Artinya:
“harta dan anak-anak itu merupakan perhiasan kehidupan dunia. (QS. Al-Kahfi: 46)
    
    Artinya:   
        “Dan Sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta”. (QS. Al-Adiyat: 8).

Kata ma>l dalam kamus al-Munjid fi> al-Lughah wa al-A’la>m  berarti segala sesuatu yang engkau punyai.  Adapun di dalam Al-Qur’an ayat-ayat yang berkaitan dengan harta ada 103 ayat.
Dalam al-Muhith menjelaskan  bahwa al-ma>l  merupakan segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Dengan demikian, unta, sapi, kambing, tanah, emas, perak, dan segala sesuatu yang disukai oleh manusia dan memiliki nilai.  
Sedangkan kata al-khair  di dalam al-Qur’an terdiri atas 176 kali yang memiliki penggunaan fungsi yang berbeda. Penggunaan kata khair di dalam al-Qur’an memiliki tiga fungsi, yaitu:
1.    Ism (kata benda)
2.    Tafdhi>l (tingkat perbandingan)
3.    Kata yang serupa dengan kata sifat.
Tetapi dalam pembahasan yang menunjuk langsung kepada harta yang sebagai ism atau kata benda, yang berarti segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, baik berupa harta benda, keturunan, maupun dalam bentuk jasa yang disumbangkan.
    Khair  secara bahasa yaitu lawan kata dari keburukan atau kejelekan dan setiap orang lebih condong kepadanya atau kecenderungan.   Hemat penulis, manusia dalam menjalani kehidupannya di dunia tentu sangat condong kepada harta karena harta dianggap baik demi kesejahteraan manusia.
    Menurut mayoritas ulama, kata khair dalam surah al-A>diyat ayat 8 bisa diartikan kebaikan tetapi yang dimaksud  disini adalah harta benda. Dapat juga dikatakan bahwa ia dinamai demikian untuk memberi isyarat bahwa harta benda adalah sesuatu yang baik, semakin banyak semakin baik.     
Ibnu Asyr mengatakan bahwa kekayaan pada mulanya berarti emas dan perak tetapi kemudian berubah pengertiannya menjadi segala barang yang disimpan dan dimiliki.
Dalam istilah ilmu fikih, dinyatakan oleh kalangan Hanafiyah bahwa harta itu adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan. Namun harta tersebut tidak akan bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara syari’at. Mereka membedakan antara materi dan nilai. Materi bisa terwujud hanya ketika seluruh manusia atau sebagian dari mereka menggunakan sebagai materi. Tetapi nilai hanya berlaku bila dibolehkan oleh ajaran syari’at. Minuman keras, bangkai, babi, bunga riba, semuanya adalah harta atau materi, tetapi  tidak bisa dikatakan sebagai barang bernilai.
Menurut Jumhur Ulama fiqh selain Hanafiyah, mendefinisikan  bahwa manfaat termasuk harta, sebab yang penting adalah manfaatnya dan bukan dzatnya. Intinya bahwa segala macam manfaat-manfaat atas sesuatu benda tersebut dapat dikuasai dengan menguasai tempat dan sumbernya, karena seseorang yang memiliki sebuah mobil misalnya, tentu akan melarang orang lain mempergunakan mobil itu tanpa izinnnya.
Menurut Imam al-Suyuti, harta ialah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai jual yang akan terus ada, kecuali bila semua orang telah meninggalkannya. Kalau baru sebagian orang saja yang meninggalkannya, barang itu mungkin masih bermanfaat bagi orang lain dan masih mempunyai nilai bagi mereka. 
Menurut ahli hukum positif dengan berpegang pada konsep harta uang disampaikan Jumhur Ulama selaian Hanfiyyah. Mereka mendefinisikan  bahwa benda dan manfaat-manfaat itu adalah merupakan kesatuan dalam kategori harta kekayaan, begitu juga hak-hak, seperti hak mengarang, hak patenm hak cipta dan sejenisnya. Oleh karena itu, kekayaan menurut mereka lebih luas dari pada konsep  harta kekayaan menurut ahli fikih.
Sementara konsep harta menurut Hasbi Al-Shiddiqiy ialah segala sesuatu yang memiliki kategori sebagai berikut:
1.    Nama selain manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dipelihara pada suatu tempat dan dapat dikelola dengan jalan ikhtiar
2.    Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik boleh seluruh manusia maupun sebagian manusia.
3.    Sesuatu yang sah untuk diperjualbelikan
4.    Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai (harga), dapat diambil manfaatnya dan dapat disimpan.
5.    Sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak berwujud meskipun dapat diambil manfaatnya tidak termasuk harta.
6.    Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu lama atau sebentar  dapat dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan.
Dari beberapa definisi yang telah diuraikan, dalam memahami konsep harta disini menurut hemat penulis bahwa pada dasarnya harta merupakan segala sesuatu yang memiliki nilai legal dan konkrit wujudnya, disukai tabiat manusia secara umum,bisa dimiliki, dapat disimpan, serta dapat dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara.

B.    Pembagian Harta
Harta terbagi menjadi berbagai macam tergantung dengan orientasi pembagiannya. Di antara bentuk klasifikasi tersebut adalah:
1.    Barang bernilai dan barang semisal
Barang semisal ialah barang yang memiliki padanan yang tersebar di pasar tanpa ada perbedaan yang berarti penggunaannya. Ada yang berbentuk takaran, barang timbangan, barang bilangan, yang masing-masing tidak memiliki perbedaan nilai. Contoh: berbagai macam biji-bijian, telur, dan sejenisnya.
Barang bernilai tinggi ialah barang yang tidak ada semisal baginya dipasaran. Kalaupun ada, nilainya pasti berbeda signifikan, seperti hewan, batu-batu mulia, dan sejenisnya.
2.    Harta diam dan harta bergerak
Harta diam  adalah harta yang tidak mungkin dipindahkan seperti tanah dan yang melekat ditanah, seperti bangunan permanen.
Harta bergerak adalah yang dapat dengan cepat dipindahjan dan dialihkan.
Menurut kalangan Hanafiyah yang termasuk harta diam hanya tanah saja. Namun menurut kalangan Malikiyah pengertiannya bisa meluas kepada segala yang melekat dengan tanah secara permanen, seperti tanaman dan bangunan. Karena keduanya tidak mungkin dipindahkan kecuali harus dirubah sehingga bangunannya menjadi hancur berkeping-keping sementara tanamannya berubah menjadi kayu bakar.
3.    Dari segi kepemilikan
a.    Harta yang tidak boleh dimiliki dan tidak boleh dipindahkan kepemilikannya serta menjadi fasilitas umum.
b.    Yang tidak mungkin untuk dimiliki atau dipindahkan kepemilikannya kecuali bila ada alasan yang disyariatkan.
c.    Yang boleh dimiliki dan dipindahkan kepenilikannya, yakni selain daripada kedua jenis harta di atas.

C.    Sifat-Sifat Harta
1.    Harta adalah Perhiasan Dunia
Syari’at Islam mengajarkan kepada manusia agar menikmati kebahagiaan  dan kebaikan hidup di dunia. Menurut Islam, kehidupan yang sejahtera secara ekonomi haruslah diupayakan. Bahkan, keadaan ini merupakan sebagai pendorong yang baik agar tercipta dan dapat meningkatkan kualitas hubungan dengan Allah, dengan harta yang mencukupi ketika kebutuhan pokoknya tercukup maka kesejahteraan ekonomis seseorang pada akhirnya akan tercapai. Dorongan memperoleh harta secara secara berkecukupan bukanlah sesuatu yang hina, karena memang Allah menempatkan harta sebagai perhiasan dan kesenangan.
    
Artinya:
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia..” (al-Kahfi: 46).
Ayat di atas, merupakan kelanjutan dari sebelumnya yang melukiskan keadaan sifat dunia dengan segala gemerlapannya. Ayat ini menyebutkan dua dari hiasan dunia yang seringkali dibanggakan manusia dan mengantarnya lengah dan angkuh. Kesemuanya tidak abadi dan bisa memperdaya manusia. Ini dikarenakan karena ada unsur keindahan dalam harta disamping manfaatnya, demikian pula pada anak dapat membela dan membantu orang tua.
Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta.  Firmannya:
 ••                        
    Artinya:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali ‘Imra>n: 14)
    Sebagai perhiasan hidup, harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggaan diri.
 •      
Artinya:
    “Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas. Karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS.al-‘Alaq: 6-7)
        Menurut Islam, harta adalah sarana untuk memperoleh kebaikan, sedangkan segala sarana  untuk memperoleh kebaikan adalah baik. Harta bukan selamanya bencana bagi pemiliknya dan bukan pula pemberian dari roh-roh jahat sebagaimana dugaan sebagian tokoh agama. Miskin bukanlah simbol manusia takwa sebagaimana pandangan para penganut sufisme. Harta dalam konteks al-Qur’an adalah suatu kebaikan (khairun).
    
Artinya:   
“Dan Sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta”. (QS. Al-Adiyat: 8).
        Ayat di atas mengemukakan sifat lain manusia sekaligus dapat merupakan penjelasan mengapa ia begitu kikir. Dalam ayat tersebut dipahami dalam arti sesungguhnya dia mengangkat keintaan terhadap harta sangat keras yaitu meluap-luap dan berlebih-lebih.
                    •    
    Artinya:
    “ Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.”(QS.Baqarah:215)
    Al-Qur’an diberbagai ayatnya menegaskan bahwa kekayaan dan kehidupan nyaman sebagian besar merupakan karunia dari Allah bagi hamba-Nya yang beriman dan bertakwa sebagai balasan atas amal saleh dan upay mereka yang disyukuri. Sebagaimana kehidupan yang sempit, kemiskinan dan kelaparan sebagian besar merupakan hukuman yang dipercepat Allah bagi mereka yang berpaling dari jalan yang lurus. Contoh adalah firman Allah kepada Adam ketika mereka keluar dari surga turun ke bumi, tempat membanting tulang untuk melangsungkan kehidupan.
2.    Harta adalah ujian
Menurut perspektif Islam, harta bukanlah sebagai alat untuk bersenang-senang semata. Namun, harta juga merupakan ujian kenikmatan dari Allah SWT. Harta merupakan ujian kenikmatan yang diberikan Allah SWT untuk menguji hamba-Nya, apakah dengan harta itu mereka bersyukur atau menjadi kufur. Oleh sebab itu, disebutkan oleh Allah sebagai fitnah atau ujian.
         •    
Artinya:
“Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. al-Baqarah: 155)
Ujian atau cobaan yang dihadapi itu pada hakikatnya seddikit, sehingga betapapun ia besarnya, ia sedikit jika dibandingkan dengan imbalan dan ganjaran yang akan diterima. Apalagi potensi yang telah dianugrahkan Allah kepada manusia. Bentuk ujian itu terdiri atas sedikit rasa takut yakni kerresahan hati menyangkut sesuatu yang buruk atau hal-hal yang tidak menyenangkan yang diduga akan terjadi, serta sedikit rasa lapar yakni keinginan meluap untuk makan perut kkosong, tetapi tidak menemukan makanan yang dibutuhkan serta kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan.

          
Artinya:
“Dan Ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (al-Anfa>l: 28)
    Berdasarkan ayat di atas, ditemukan bahwa harta di tangan orang mukmin adalah sarana menuju pahala dari Allah sebagaimana di tangan orang kafir adalah tanda kemurkaan Allah kepadanya. Dapat disaksikan di dalam al-Qur’an kisah tentang orang hidup mewah yang kemudian menghambat agama samawi. Karena menduga harta dan anak mereka bisa mengatasi azab yang diturunkan Allah kepada mereka, maka dengan congkak mereka  berkata:
          •         ••                           
Artinya:
Dan mereka berkata: "Kami lebih banyak mempunyai harta dan anak- anak (daripada kamu) dan kami sekali-kali tidak akan diazab. Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan (bagi siapa yang dikehendaki-Nya). akan tetapi kebanyakan manusia tidak Mengetahui". Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada kami sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal (saleh, mereka Itulah yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang Telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang Tinggi (dalam syurga). (al-Saba>: 35-37)

D.    Fungsi harta dalam kehidupan
Perlu diketahui terlebih dahulu,  bahwa Allah adalah pencipta dan pemilik harta yang hakiki. Di dalam ayat-ayat al-Qur’an, kadang-kadang menisbatkan dalam ayat-ayat kepemilikan harta langsung kepada Allah. Sebagai contoh:
  •   
Artinya:
“dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu” (QS. Al-Nu>r: 33)
Allah SWT langsung menisbatkan harta pada diri-Nya yang berarti “hak milik Allah”. Dengan kata lain, tidak ada yang menjadi pemilik harta secara hakiki termasuk manusia, kecuali Allah.  Kita bisa merasakan dan mencermati bahwa pemahaman seluruh harta merupakan hak milik Allah bahwa siapaa saja akan mengetahui bahwa tidak ada seorang mayat pun yang akan membawa rumah, perhiasan , dan lain-lain. Seandainya manusia adalah pemilik hakiki, tentunya sampai kapan pun dia akan membawanya, namun kenyataan tidaklah demikian.
Setelah menyatakan bahwa Allah adalah pemilik harta, Allah kemudian menganugrahkan kepada umat manusia penganugrahan dari Allah ini dalam rangka memberikan fasilitas bagi kehidupan manusia. Dialah yang telah memberikan segalanya kepada manusia, termasuk harta kekayaan yang ada di muka bumi ini. 
    •   
Artinya:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 39).
Semua yang telah diciptakan Allah sebagai harta yang ada di dunia untuk memenuhi kebutuhan manusia dan juga makhluk lainnya.
Setelah penganugrahan harta kepada manusia, tentunya Allah memberi manusia sebagian harta-Nya setelah manusia berupaya mencari kekayaan, maka jadilah manusia disebut mempunyai harta.  Sebab kepemilikan ini disebabkan oleh adanya kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup. Sehingga manusia wajib untuk mendapatkan kehidupan ini sebagai haknya, bukan sebagai hadiah, maupun belas kasihan. Salah satu sebab yang menjamin warga negara Islam untuk mendapatkan kekuatannya adalah dengan bekerja.
Sebab-sebab kepemilikan harta terbatas pada lima sebab yaitu:
1.    bekerja
2.    warisan
3.    kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
4.    harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat
5.    saling menolong/hubungan yang halal antar manusia
Melalui kelima sebab kepemilikan diatas menyebabkan manusia mempunyai harta dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhannya.
Harta diperlihara manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta terseut, fungsi harta amat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun sebaliknya. Referensi lain menyebutkan beberapa fungsi harta, antara lain:
1.    Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdah), sebab untuk ibdah diperlukan alat-alat, semisal kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk melaksanakan haji, berzakat, shadaqah, hibah, dan lainnya.
2.    Untuk meningkatkan keimanan kepada Allah, sebab kefakiran cenderung mendekatkan diri kepada kekufuran, sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk ketakwaan kepada Allah.
3.    Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode untuknya, sebagaimana firman Allah :
•         
Artinya:
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. (QS> Al-Nisa>’: 9)
4.    Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) harta antara kehidupan dunia dan akhirat, Nabi SAW bersabda:
    الأخرة إلى  بلغ الدنيا فإن جميعا يصيبا حتى لدنياه  والأخرة لأخرته الدنيا ترك من  بخيركم ليس
Artinya:
“Bukanlah orang yang baik, yang meninggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat, dan meninggalkan masalah akhirat untuk urusan duniawa, sehingga seimbang di antar keduanya, karena masalah dunia adalah menyampaikan manusia kepada masalah akhirat.(HR>.Bukhari).
5.    Untuk menegakkan dan mengembangkan ilmu-ilmu karena menuntut ilmu tanpa modal akan terasa sulit.
6.    Adanya menutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan tersusunlah masyarakat.
7.    Untuk menumbuhkan silaturahmi karena adanya perbedaan kebutuhan dan keperluan. Sehinngga terjadilah interaksi dalam rangka saling mencukupi kebutuhan.

BAB III

KESIMPULAN

1.    Harta merupakan segala sesuatu yang memiliki nilai legal dan konkrit wujudnya, disukai tabiat manusia secara umum,bisa dimiliki, dapat disimpan, serta dapat dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara.
2.    Harta secara umum dibagi atas:
a.    Barang bernilai dan barang semisal
b.    Harta diam dan harta bergerak
c.    Dari segi kepemilikan
3.    Sifat-sifat harta:
a.     Harta adalah perhiasan dunia         
b.     Harta adalah ujian
4.    Fungsi harta dalam kehidupan:
a.    Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdah), sebab untuk ibdah diperlukan alat-alat, semisal kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk melaksanakan haji, berzakat, shadaqah, hibah, dan lainnya serta meningkatkan keimanan kepada Allah.
b.    Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode untuknya
c.    Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) harta antara kehidupan dunia dan akhiratUntuk menegakkan dan mengembangkan ilmu-ilmu karena menuntut ilmu tanpa modal akan terasa sulit.
d.    Adanya menutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan tersusunlah masyarakat.
e.    Untuk menumbuhkan silaturahmi karena adanya perbedaan kebutuhan dan keperluan. Sehinngga terjadilah interaksi dalam rangka saling mencukupi kebutuhan.

DAFTAR PUSTAKA


Ahmad, Abu Husein. Maqa>yis al-Lughah. Juz II; Beirut: Da>r al-Fikr, 2002.

Al-Fairuzabadi, Majduddin. Al-Qa>mu>s al-Muhith. Jil. IV; Mesir.

Al-Munji>d fi> al-Lughah wa al-A’la>m, Beirut: Da>r al-Masyriq, 1984.

Al-Nabhani, Taqyuddin. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Cet. VII; Surabaya: Risalah Gusti, 2002.

Al-Shawi, Shalah. Abdullah al-Mushlih. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Cet. II; Jakarta:Dar al-Haq, 2008.

Al-Shiddiqy, Hasbi.  Pengantar Ilmu Muamalah. Jakarta: Bulan Bintang, 1994.

Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum. Jakarta: Tazkia Institute, 2000.

Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik. Cet. I; Jakarta: Gema Insani, 2001.


Daryanto S.S.Kamus Bahasa Indonesia Lengkap. Surabaya: Apollo, 1997.


Hasan, Ahman. Mata Uang Islami.  Ed. I; Jakarta: PT> RajaGrafindo Persada, 2005.

Khafifi, Syekh Ali. Ahkam Mu’amalat al-Syar’iyyah. ttp., t. th.

Nazir, Habib. Afif Muhammad. Ensiklopedia Ekonomi dan Perbankan Syari’ah. Cet. I; Bandung: Kaki Langit, 2004.


Pass, Chtistopher. Bryan Lowes. Kamus Lengkap Ekonomi\. Ed: II; Jakarta: Penerbit Erlangga, 1994.

Rahman, Afzalur. Doktrin Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Rahman, Afzalur. Al-Qur’an Sumber Ilmu Pengetahuan. Cet. I; Jakarta: Bina Aksara, 1989.

Shihab, Quraish. Tafsir Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Vol. XV; Jakart: Lentera Hati, 2002.

Shihab, Quraish. Wawasan Al-Qur’an. Cet. III; Bandung: Mizan, 1996.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Ed. I; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.

Sholahuddin, M. Asas-Asas Ekonomi Islam. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2007.

Tim Penyusun. Ensiklopedia Al-Qur’an Kajian Kosa Kata. Jakarta: Lentera Hati, 2007.

Qordhowi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Bairut: Muassasah al-Risalah, 1973.


   









Judul Tugas

EKONOMI DALAM PRESFEKTIF AL-QURA’AN

1.    Ekonomi : Makna  dan konsep  = siraj
2.    Tanggapan al-quran tentang teory kelangkaan dalam ekonomi konvensional
3.    Harta: makna fungsi dalam kehidupan
4.    Usaha: kasb, masiah, da Iradah makna dan konsep
5.    Pahala: ajrun, tsawab makna dan konsep
6.    Profesi : syakilah, amal dan al-fi’l makna dan konsep
7.    Juak beli: al-ba’y makna dan konsep
8.    Al-ihzan: makna dan konsep
9.    Zakat
10.    Pengelola keuangan
11.    Kemiskinan
12.    Keadilan
13.    Etika  berusaha
14.    Menabung dan investasi = siraj
15.    Produksi distribusi dan konsumsi = siraj acc
16.    Konsep dan prinsip kerjasama
Ref:
-    Abd. Muin salim, konsep dan kuasaan politik dalam al-quran
-   

Rabu, 07 Maret 2012

Ekonomi

Siraj News. Talk About Inflasi
INFLASI
1. Pengertian
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu). Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga.

2.Jenis
Inflasi dapat digolongkan menjadi tiga golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100%

3.Dampak
a. Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.

b. Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).

c. Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Penyebab
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan atau desakan biaya produksi.

Inflasi tarikan permintaan (Ingg: demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan sehingga terjadi perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment.

Inflasi desakan biaya (Ingg: cost push inflation) terjadi akibat meningkatnya biaya produksi (input) sehingga mengakibatkan harga produk-produk (output) yang dihasilkan ikut naik.

5. Penggolongan
Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat dibedakan :

1. Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
2. Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
3. Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
4. Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)

6. Penanggulangan
peran bank sentral sangat berpengaruh
Peran bank sentral

Bank sentral memainkan peranan penting dalam mengendalikan inflasi. Bank sentral suatu negara pada umumnya berusaha mengendalikan tingkat inflasi pada tingkat yang wajar. Beberapa bank sentral bahkan memiliki kewenangan yang independen dalam artian bahwa kebijakannya tidak boleh diintervensi oleh pihak di luar bank sentral -termasuk pemerintah. Hal ini disebabkan karena sejumlah studi menunjukkan bahwa bank sentral yang kurang independen -- salah satunya disebabkan intervensi pemerintah yang bertujuan menggunakan kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian -- akan mendorong tingkat inflasi yang lebih tinggi.

Bank sentral umumnya mengandalkan jumlah uang beredar dan/atau tingkat suku bunga sebagai instrumen dalam mengendalikan harga. Selain itu, bank sentral juga berkewajiban mengendalikan tingkat nilai tukar mata uang domestik. Hal ini disebabkan karena nilai sebuah mata uang dapat bersifat internal (dicerminkan oleh tingkat inflasi) maupun eksternal (kurs). Saat ini pola inflation targeting banyak diterapkan oleh bank sentral di seluruh dunia, termasuk oleh Bank Indonesia.

DEFLESI

1. Pengertian
Dalam keuangan modern, deflasi didefinisikan sebagai meningkatnya permintaan terhadap uang berdasarkan jumlah uang yang berada di masyarakat. Teori Jumlah Peredaran Uang (Quantity Theory of Money) didapatkan dari persamaan Fisher sebagai berikut:

MV = PT

Ket :

M : Money Supply atau Persediaan Uang di masyarakat

V : Velocity atau kecepatan perputaran uang.

P : Average Price Level atau tingkat harga rata-rata.

T : Total Number of transactions atau Jumlah Transaksi.

2.Penyebab
Jadi dapat disimpulkan bahwa ada empat buah penyebab Deflasi :

1. Menurunnya persediaan uang di masyarakat.

2. Meningkatnya Persediaan Barang

3. Menurunnya permintaan akan barang.

4. Naiknya permintaan akan uang

3. Dampak
Deflasi dapat menyebabkan menurunnya persediaan uang di masyarakat dan akan menyebabkan depresi besar (seperti yang dialami Amerika dulu) dan juga akan membuat pasar Investasi (Saham) akan mengalami kekacauan.

Dikarenakan harga barang mengalami penurunan, konsumen memiliki kemampuan untuk menunda belanja mereka lebih lama lagi dengan harapan harga barang akan turun lebih jauh. Akibatnya aktivitas ekonomi akan melambat dan memberikan pengaruh pada spiral deflasi (deflationary spiral).

Dampak susulan dari melesunya kegiatan ekonomi adalah banyak pekerja yang akhirnya mengalami PHK karena pemiliki bisnis tidak sanggup membayar gaji karyawannya (lha barang tidak laku, mau bayar dari mana?). Dengan demikian pendapatan yang diterima masyarakat menjadi sedikit dan jumlah uang yang beredar di masyarakat semakin berkurang.

Dari sisi investasi, deflasi juga mengakibatkan melesunya investasi di sektor riil maupun di lantai bursa. Akibatnya ini akan menambah berat kelesuan ekonomi dikarenakan tidak ada lagi aktivitas bisnis yang berjalan.

Deflasi juga dapat menyebabkan suku bunga disuatu negara menjadi nol persen. Lalu diikuti juga dengan turunnya suku bunga pinjaman di bank. Ini memang merupakan langkah paliatif untuk mencegah masyarakat menyimpan uangnya di bank yang dapat membuat peredaran uang semakin kecil.

4. Penanggulangan
Cara mengatasi Deflasi

Deflasi dapat diibaratkan jatuh sakitnya seseorang karena jarang berolah raga. Apabila seseorang pada dasarnya memiliki kaki normal namun malas menggunakannya, maka ini akan mengakibatkan menyusutnya otot-otot kaki yang jarang digunakan tersebut. Dalam jangka waktu lebih lama orang tersebut akan tidak dapat berjalan sama sekali berhubung otot sudah terlalu lemah untuk digunakan. Apabila keadaan ini justru didiamkan, bukan tidak mungkin akan mengalami kelumpuhan selamanya.

Hal ini parallel dengan deflasi. Cara terbaik untuk mengatasinya adalah dengan melatih kembali otot-otot yang sudah lama tidak digunakan. Meski memakan waktu lama, hal ini adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kekuatan otot yang melemah. Dengan kata lain untuk mencegah deflasi menjadi krisis ekonomi besar, pemerintah dan semua pihak yang terkait harus bersepakat untuk memulai kembali kegiatan ekonomi yang sempat terhenti karena salah urus tersebut. Tentu saja ini membutuhkan waktu yang tidak sedikir. Lazim dikatakan oleh para analis eknonomi bahwa deflasi merupakan kondisi krisis moneter yang sebenarnya tidak memiliki obat yang efektif. Apabila pada inflasi Bank Sentral dapat menaikkan suku bunga untuk menahannya, menurunkan suku bunga bahkan hingga nol persen bukanlah jalan keluar bagi deflasi. Pasalnya ini akan membuat pemasukan pemerintah menjadi nol juga atau bahkan negative. Belum lagi hal ini akan memicu aksi spekulan luar negeri yang dapat menjalankan Carry Trade sehingga nilai uang justru menjadi jatuh. Akibatnya, biaya impor menjadi terbebani sementara ekspor tidak menunjukkan kenaikan signifikan berhubung melemahnya mata uang disebabkan oleh aksi spekulan semata-mata.

Cara yang paling lazim digunakan adalah memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan likuiditas ke sektor bisnis. Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi kembali berputar. Pemerintah juga dapat memotong pajak dan meningkatkan belanjanya sendiri untuk menggairahkan perekonomian. Dari sisi Bank Sentral, pemerintah juga dapat meningkatkan peredaran uang di masyarakat dengan membeli surat hutang sektor swasta dan menukarkannya dengan uang tunai. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan memotong suku bunga. Namun seperti dijelaskan di atas, memotong suku bunga bukanlah jalan keluar yang sesungguhnya tetapi hanya sekedar pengobatan sementara untuk menggairahkan ekonomi dan mengharapkan harga bergerak naik dengan sendirinya.

Riwayat Hitler

Adolf Hitler lahir tahun 1889 di Braunau, Austria. Sebagai remaja dia merupakan seorang seniman gagal yang kapiran dan kadang-kadang dalam usia mudanya dia menjadi seorang nasionalis Jerman yang fanatik. Di masa Perang Dunia ke-I, dia masuk Angkatan Bersenjata Jerman, terluka dan peroleh dua medali untuk keberaniannya.

Kekalahan Jerman membikinnya terpukul dan geram. Di tahun 1919 tatkala umurnya menginjak tiga puluh tahun, dia bergabung dengan partai kecil berhaluan kanan di Munich, dan segera partai ini mengubah nama menjadi Partai Buruh Nasionalis Jerman (diringkas Nazi). Dalam tempo dua tahun dia menanjak jadi pemimpin yang tanpa saingan yang dalam julukan Jerman disebut “Fuehrer.”

Di bawah kepemimpinan Hitler, partai Nazi dengan kecepatan luar biasa menjadi suatu kekuatan dan di bulan Nopember 1923 percobaan kupnya gagal. Kup itu terkenal dengan sebutan “The Munich Beer Hall Putsch.” Hitler ditangkap, dituduh pengkhianat, dan terbukti bersalah. Tetapi, dia dikeluarkan dari penjara sesudah mendekam di sana kurang dari setahun.

Di tahun 1928 partai Nazi masih merupakan partai kecil. Tetapi, depressi besar-besaran membikin rakyat tidak puas dengan partai-partai politik yang besar dan sudah mapan. Dalam keadaan seperti ini partai Nazi menjadi semakin kuat, dan di bulan Januari 1933, tatkala umurnya empat puluh empat tahun, Hitler menjadi Kanselir Jerman.

Dengan jabatan itu, Hitler dengan cepat dan cekatan membentuk kediktatoran dengan menggunakan aparat pemerintah melabrak semua golongan oposisi. Perlu dicamkan, proses ini bukanlah lewat erosi kebebasan sipil dan hak-hak pertahankan diri terhadap tuduhan-tuduhan kriminal, tetapi digarap dengan sabetan kilat dan sering sekali partai Nazi tidak ambil pusing dengan prosedur pengajuan di pengadilan samasekali. Banyak lawan-lawan politik digebuki, bahkan dibunuh langsung di tempat. Meski begitu, sebelum pecah Perang Dunia ke-2, Hitler meraih dukungan sebagian terbesar penduduk Jerman karena dia berhasil menekan jumlah pengangguran dan melakukan perbaikan-perbaikan ekonomi.

Hitler kemudian merancang jalan menuju penaklukan-penaklukan yang ujung-ujungnya membawa dunia ke kancah Perang Dunia ke-2. Dia merebut daerah pertamanya praktis tanpa lewat peperangan samasekali. Inggris dan Perancis terkepung oleh pelbagai macam kesulitan ekonomi, karena itu begitu menginginkan perdamaian sehingga mereka tidak ambil pusing tatkala Hitler mengkhianati Persetujuan Versailles dengan cara membangun Angkatan Bersenjata Jerman. Begitu pula mereka tidak ambil peduli tatkala Hitler menduduki dan memperkokoh benteng di Rhineland (1936), dan demikian juga ketika Hitler mencaplok Austria (Maret 1938). Bahkan mereka terima sambil manggut-manggut ketika Hitler mencaplok Sudetenland, benteng pertahanan perbatasan Cekoslowakia. Persetujuan internasional yang dikenal dengan sebutan “Pakta Munich” yang oleh Inggris dan Perancis diharapkan sebagai hasil pembelian “Perdamaian sepanjang masa” dibiarkan terinjak-injak dan mereka bengong ketika Hitler merampas sebagian Cekoslowakia beberapa bulan kemudian karena Cekoslowakia samasekali tak berdaya. Pada tiap tahap, Hitler dengan cerdik menggabung argumen membenarkan tindakannya dengan ancaman bahwa dia akan perang apabila hasratnya dianggap sepi, dan pada tiap tahap negara-negara demokrasi merasa gentar dan mundur melemah.

Selasa, 06 Maret 2012


Ekonomi Syariah

KATA PENGANTAR

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka  orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya. (QS. Al-Baqarah : 275)
Assalamualaikum Wr Wb,

Para pembaca yang diberikan rahmat oleh Allah SWT,
Setiap  muslim dan muslimah yang selalu meminta petunjuk jalan yang lurus kepada Allah SWT pada waktu sholat lima waktu akan mudah membaca buku saku perbankan syariah yang disajikan oleh ”Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah” (PKES).

Buku saku ini mencoba menjelaskan Islam dan Bank Syariah mulai dari status hukum sampai perhitungannya. Diharapkan dengan membaca buku ini, para pembaca dapat merenungkan isinya dari segala aspek sehingga para pembaca dapat dengan yakin memanfaatkan jasa dan produk yang ditawarkan oleh Bank-bank Syariah yang ada di Indonesia.

Sejak dikeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia akhir Desember 2003 yang menyatakan bahwa bunga bank haram hukumnya maka semua praktek bisnis yang menggunakan instrumen bunga menjadi haram. Pada kenyataannya fatwa tersebut ditanggapi dingin-dingin saja oleh ummat Islam, dengan kata lain respon positif dari ummat Islam terhadap fatwa tersebut tidak menggema seperti Fatwa-Fatwa MUI lainnya. MENGAPA ??? Buku ini mencoba untuk sejalan dengan Fatwa MUI tentang keharaman bunga bank.

Akhirnya, PKES berharap bahwa para pembaca yang senantiasa ingin mendapatkan ridho dari Allah SWT, tentunya dengan senang hati untuk membaca buku saku ini, yang akibatnya secara minimal sebagai suatu pengetahuan yang berguna bagi kehidupan dunia dan akhirat. Sedangkan secara maximal, pembaca tergerak hatinya untuk memanfaatkan Bank-bank syariah yang ada dimana pembaca bertempat tinggal.

Sekali lagi, carilah keberkahan dan rahmat Allah swt dengan bermuamalah, berniaga, atau berbisnis secara SYARIAH, Insya Allah pintu rezeki akan selalu terbuka.

Wassalaam

Jakarta,      November 2005
Direktur Eksekutif PKES

Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D

KEPUTUSAN FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor 1 Tahun 2004

Tentang
BUNGA (INTEREST/FA’IDAH)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Majelis Ulama Indonesia,
MENIMBANG          :    a.  bahwa umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga (interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan, individu maupun lainnya;
                                        b.  bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawwal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum bunga;
                                        c.  bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang bunga dimaksud untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT           :    1.  Firman Allah SWT, antara lain:
1)  الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ، ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا، وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا، فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ، وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ، يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ، وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ، إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ، يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ، وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ، وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. (البقرة: 275-280)
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
2)  يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً، وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (آل عمران: 130)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (Ali ‘Imran [3]: 130).
                                        2.  Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain:
1)  عَنْ عَبْدِ اللَّه،ِ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ، قَالَ قُلْتُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ قَالَ إِنَّمَا نُحَدِّثُ بِمَا سَمِعْنَا (رواه مسلم في صحيحه، كتاب المساقاة، باب لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ، رقم: 2994)
Dari Abdullah r.a., ia berkata: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya: “(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua oarang yang menjadi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab: “kami hanya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR. Muslim).
2)  عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (رواه مسلم، في صحيحه، كتاب المساقاة، باب لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ، رقم: 2995)
Dari Jabir r.a., ia berkata: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).
3)  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ (رواه النسائي في سننه، كتاب البيع، باب اجتناب الشبهات في الكسب، رقم: 4379)
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya, ia akan terkena debunya.” (HR. al-Nasa’i).
4)  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ (رواه ابن ماجه في سننه، كتاب التجارات، باب التغليظ في الربا، رقم: 2265)
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah).
5)  عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا (رواه ابن ماجه في سننه، كتاب التجارات، باب التغليظ في الربا، رقم: 2266)
Dari Abudullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu (cara, macam).” (HR. Ibn Majah).
6)  عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدِيهِ وَكَاتِبَهُ (رواه ابن ماجه في سننه، كتاب التجارات، باب التغليظ في الربا، رقم: 2268)
Dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikan, dan orang yang menuliskannya.” (HR. Ibn Majah).
7)  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يَبْقَى مِنْهُمْ أَحَدٌ إِلاَ آكِلُ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ (رواه ابن ماجه في سننه، كتاب التجارات، باب التغليظ في الربا، رقم: 2269)
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana tak ada seorang pun di antara mereka kecuali (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya, ia akan terkena debunya.” (HR. Ibn Majah).
                                        3.  Ijma’ ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, [t.t.: Dar al-Fikr, t.th.], juz 9, h. 391).
MEMPERHATIKAN     :    1.            Pendapat para ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang-piutang, al-qardh; al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT., seperti dikemukakan, antara lain, oleh :
a.  Imam Nawawi dalam Al-Majmu’:
قَالَ النَّوَوِيُّ: قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ اخْتَلَفَ أصْحَابُنَا فِيْمَا جَاءَ بَهِ الْقُرْآنُ مِنْ تَحْرِيْمِ الرِّبَا عَلَى وَجْهَيْنِ. أَحَدُهُمَا أَنَّهُ مُجْمَلٌ فَسَّرَتْهُ السُّنَّةُ، وَكُلُّ مَا جَاءَتْ بِهِ السُّنَّةُ مِنْ أَحْكَامِ الرِّبَا فَهُوَ بَيَانٌ لِمُجْمَلِ الْقُرِآنِ، نَقْدًا كَانَ أَوْ نَسِيْئَةً، وَالثَّانِيْ أَنَّ التَّحْرِيْمَ الَّذِيْ فِى الْقُرآنِ إِنَّمَا تَنَاوَلَ مَا كَانَ مَعْهُوْدًا لِلْجَاهِلِيَّةِ مِنْ رِبَا النَّسَاءِ وَطَلَبِ الزِّيَادَةِ فِى الْمَالِ بِزِيَادَةِ اْلأَجَلِ، وَكَانَ أَحَدُهُمْ إِذَا حَلَّ أَجَلُ دَيْنِهِ وَلَمْ يُوَفِّهِ الْغَرِيْمُ أَضْعَفَ لَهُ الْمَالَ وَأَضْعَفَ اْلأَجَلَ، ثُمَّ يَفْعَلُ كَذلِكَ عِنْدَ اْلأجَلِ اْلآخَرِ، وَهُوَ مَعْنَى قَوْلِهِ تَعَالَى: لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً؛ قَالَ: ثُمَّ وَرَدَتِ السُّنَّةُ بِزِيَادَةِ الرِّبَا فِى النَّقْدِ مُضَافًا إِلَى مَا جَاءَ بِهِ الْقُرْآنُ (المجموع، دار الفكر، ج9، ص 391)
Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi’i) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan. Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al-Qur’an, baik riba naqd maupun riba nasi’ah.
Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesung-guhnya hanya mencakup riba nasa’ yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihak berhutang tidak membayarnya, ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah: “… janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…”. Kemudian sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqd) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an.
b.  Ibn al-‘Araby dalam Ahkam al-Qur’an :
وَالرِّبَا فِى اللُّغَةِ هُوَ الزِّياَدَةُ، وَالْمُرَادُ بِهِ فِى الْقُرْآنِ كُلُّ زِيَادَةٍ لَمْ يُقَابِلْهَا عِوضٌ (أحكام القرآن)
c.  Al-‘Aini dalam ‘Umdah al- Qary :
اَلأصْلُ فِيْهِ (الرِّبَا) الزِّياَدَةُ. وَهُوَ فِى الشَّرْعِ الزِّياَدَةُ عَلَى أَصْلِ مَالٍ مِنْ غَيْرِ عَقْدِ تَبَايُعٍ (عمدة القارى على شرح البخاري)
d. Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth :
الرِّبَا هُوَ الْفَضْلُ الْخَالِيْ عَلَى الْعِوَضِ الْمَشْرُوْطِ فِى الْبَيْعِ (المبسوط ج13 ص109)
e.  Ar-Raghib al-Isfahani dalam Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an :
هُوُ (الرِّبَا) الزِّياَدَةُ عَلَى رَأْسِ الْمَالِ (المفردات فى غريب القرآن)
f.  Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-i’ al-Bayan :
اَلرِّبَا هُوَ زِيَادَةٌ يَأْخُذُهُ الْمُقْرِضُ مِنَ الْمُسْتَقْرِضِ مُقَابِلَ اْلأَجَلِ (روائع البيان في تفسير آيات القرآن)
g.  Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba :
وَرِبَا الْقُرْآنِ هُوَ الرِّبَا الَّذِيْ تَسِيْرُ عَلَيْهِ الْمَصَارِفُ، وَيَتَعَامَلُ بِهِ النَّاسُ، فَهُوَ حَرَامٌ بِلاَ شَكٍّ. (بحوث في الربا: 37)
h.  Yusuf al-Qardhawy dalam Fawa’id al-Bunuk :
فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ الرِّبَا الْحَرَامُ (فوائد البنوك)
i.   Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh :
فَوَائِدُ الْمَصَارِفِ (الْبُنُوْكِ) حَرَامٌ حَرَامٌ حَرَامٌ، وَرِبَا الْمَصَارِفِ  أَوْ فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ رِبَا النَّسِيْئَةِ، سَوَاءٌ كَانَتِ الْفَائِدَةُ بَسِيْطَةً أَمْ مُرَكَّبَةً، لأنَّ عَمَلَ الْبُنُوْكِ اْلأصْلِيَّ اْلإِقْرَاضُ وَاْلاِقْتِرَاضُ ... وَإِنَّ مَضَارَّ الرِّبَا فِيْ فَوَائِدِ الْبُنُوْكِ مُتَحَقِّقَةٌ تَمَامًا. وَهِيَ حَرَامٌ حَرَامٌ حَرَامٌ كَالرِّبَا، وَإِثْمُهَا كَإِثْمِهِ، وَلِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ...
2.  Bunga uang atas pinjaman (qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang diharamkan Allah SWT dalam Al-Quran, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam (berhutang) tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.
3.  Ketetapan akan keharaman bunga bank oleh berbagai Forum Ulama Internasional, antara lain:
a.   Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di al-Azhar Mesir pada Mei 1965.
b.   Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI yang diseenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22-28 Desember 1985.
c.   Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah tanggal 12 – 19 Rajab 1406 H.
d.  Keputusan Dar al-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979
e.   Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
4.  Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan syari’ah.
5.  Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
6.  Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan sistem tanpa bunga.
7.  Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003.
8.  Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004; 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004; dan 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004.

Dengan memohon ridha Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN        :    FATWA TENTANG BUNGA (INTEREST/FA’IDAH) :
Pertama                      :    Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
1.    Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diper-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
2.    Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (بلا عوض) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (زيادة الأجل) yang diperjanjikan sebelumnya, (اشتُرِطَ مقدماً).  Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.
Kedua                         :    Hukum Bunga (Interest)
1.    Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah.  Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
2.    Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

Ketiga                         :    Bermu’amalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional

1.    Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.
2.    Untuk wilayah yang belum ada kantor /jaringan  Lembaga Keuangan Syariah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.

                                                                                        Jakarta, 05 Dzulhijjah 1424H
                                                                                                         24 Januari 2004 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA,
KOMISI FATWA,

Ketua



K.H. Ma’ruf Amin M.Ag

Sekretaris



Drs. Hasanudin


BAB 2. ISLAM DAN PERBANKAN SYARIAH

2.1. Pengantar
Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin. Fungsi-fungsi bank telah dikenal sejak jaman Rasulullah SAW, fungsi-fungsi tersebut adalah menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang.
Rasulullah SAW yang dikenal julukan al Amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum Rasul hijrah ke Madinah, beliau meminta Sayyidina Ali ra untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memilikinya1. dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut.
Seorang sahabat Rasulullah, Zubair bin al Awwam, memilih tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda: pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, beliau mempunyai hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjaman, maka ia berkewajiban mengembalikannya utuh2.
Sahabat lain, Ibnu Abbas tercatat melakukan pengiriman uang ke Kufah. Juga tercatat Abdullah bin Zubair di Mekah juga melakukan pengiriman uang ke adiknya Misab bin Zubair yang tinggal di Irak3.
Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali setahun. Bahkan di jaman Umar bin Khattab ra, beliau menggunakan cek untukmembayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan cek ini kemudian mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu diimpor dari Mesir4.
Pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, musyarakah, muzara ah, musaqah, telah dikenal sejak awal diantara kaum Muhajirin dan kaum Anshar5.
Jelaslah bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di jaman Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksakan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.   
Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah kredit (English: credit; Romawi : credo) yang diambil dari istilah qard. Credit dalam  bahasa inggris berarti meminjamkan uang; credo berarti kepercayaan; sedangkan qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula istilah cek (English: check; France : Cheque) yang diambil dari istilah saq (suquq). Suquq dalam bahasa Arab berarti pasar, sedangkan cek adalah alat bayar yang biasa digunakan di pasar.
2.2. Perbankan di Jaman Bani Abbasiyah
Istilah bank memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuan Islam. Yang dikenal adalah istilah jihbiz. Kata ‘Jihbiz’ berasal dari bahasa Persia yang berarti penagih pajak. Istilah jihbiz mulai dikenal di jaman Mu’awiyah, yang ketika itu fungsinya sebagai penagih pajak dan penghitung pajak atas barang dan tanah.
Di jaman Bani Abbasiyah, jihbiz populer sebagai suatu profesi penukaran uang. Pada jaman itu mulai diperkenalkan uang jenis baru yang disebut fulus yang terbuat dari tembaga. Sebelumnya uang yang digunakan adalah dinar (terbuat dari emas) dan dirham (terbuat dari perak). Dengan munculnya fulus, timbul kecenderungan di kalangan para gubernur untuk mencetak fulusnya masing-masing, sehingga beredar banyak jenis fulus dengan nilai yang berbeda-beda. Keadaan inilah yang mendorong munculnya profesi baru yaitu penukaran uang. Di jaman itu, jihbiz tidak saja melakukan penukaran uang namun  juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Bila di jaman Rasulullah SAW satu fungsi perbankan dilaksanakan oleh satu individu, maka di jaman Bani Abbasiyah ketiga fungsi utama perbankan dilakukan oleh satu individu jihbiz.
2.3. Bolehkah Praktek Perbankan atau Jihbiz ?
Dalam urusan muamalat, hukum asal sesuatu adalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Ini berarti ketika suatu  transaksi baru muncul di mana belum dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut dianggap dapat diterima  kecuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan Hadist  yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit.
Begitu pula Islam menyikapi perbankan atau jihbiz. Pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang syariah. Nah, dalam praktek perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi.
Dari definisi riba, sebab (illat) dan tujuan (hikmah) pelarangan riba, maka dapat diidentifikasi praktek perbankan konvensional yang tergolong riba. Riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan / deposito / giro. Riba jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Jelaslah bahwa perbankan konvensional dalam melaksanakan beberapa kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkenalkan praktek perbankan berdasarkan prinsip syariah.
Lima transaksi yang lazim dipraktekkan oleh perbankan syariah :
1.      Transaksi yang tidak mengandung riba.
2.      Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli (murabahah).
3.      Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dengan cara sewa (ijarah)
4.      Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah)
5.      Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan (wadiah).
2.4. Jenis-jenis Riba  di Perbankan
Dalam ilmu fiqh dikenal tiga jenis riba yaitu:
a.       Riba Fadl
Riba Fadl disebut juga riba buyu yaitu yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran semisal ini mengandung gharar yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain.
Contoh berikut ini akan memperjelas adanya gharar. Ketika kaum Yahudi kalah dalam perang Khaibar, maka harta mereka diambil sebagai rampasan perang (ghanimah), termasuk diantaranya adalah perhiasan yang terbuat dari emas dan perak. Tentu saja perhiasan tersebut bukan gaya hidup kaum muslimin yang sederhana. Oleh karena itu, orang Yahudi berusaha membeli perhiasannya yang terbuat dari emas tersebut, yang akan dibayar dengan uang yang terbuat dari  emas (dinar) dan uang yang terbuat dari perak (dirham). Jadi se-benarnya yang akan terjadi bukanlah jual beli, namun pertukaran barang yang sejenis. Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak .
Perhiasan perak dengan berat yang setara dengan 40 dirham (satu uqiyah) dijual oleh kaum muslimin kepada kaum Yahudi seharga dua atau tiga dirham, padahal nilai perhiasan perak seberat satu uqiyah jauh lebih tinggi dari sekedar 2-3 dirham. Jadi muncul ketidakjelasan (gharar) akan nilai perhiasan perakdan nilai uang perak (dirham).
Mendengar hal tersebut Rasulullah SAW mencegahnya dan bersabda: “Dari Abu Said al-Khdri ra, Rasul SAW bersabda : Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; korma dengan korma harus sama takaran,timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba.” (Riwayat Muslim)
Di luar keenam jenis barang ini dibolehkan asalkan dilakukan penyerahannya pada saat yang sama. Rasul SAW bersabda:
"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya : wahai Rasul: bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW "Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung)."(HR Ahmad dan Thabra­ni).
Dalam perbankan, riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot).
b. Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, ha­nya karena berjalannya waktu. Nasi ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba Nasi ah mun­cul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan an­tara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian. Jadi al ghunmu (untung) muncul tanpa adanya resiko (al ghurmi), hasil usaha (al kharaj) muncul tanpa adanya biaya (dhaman); al ghunmu dan al kharaj muncul hanya dengan berjalannya waktu. Padahal dalam bisnis selalu ada ke­mungkinan untung dan rugi. Memastikan sesuatu yang di luar wewenang manusia adalah bentuk kezaliman (QS AI Hasyr, 18 dan QS Luqman, 34). Pertukaran kewajiban menanggung beban (exchange of liability) ini, dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain. Pendapat Imam Sarakhzi akan memperjelas hal ini.
"Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut" (Imam Sarakhsi dalam al-Mabsut, juz. Xll., hal. 109).
Dalam perbankan konvensional, riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, giro.
c. Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi dari po­kok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembali­kan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan6. Riba Ja­hiliyah dilarang karena pelanggaran kaedah "Kullu Qardin Jarra Manfa’ah Fahuwa Riba" (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahan­nya, riba jahiliyah tergolong Riba Nasi ah; dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, tergolong Riba Fadl. Tafsir Qurtuby menjelaskan:
"Pada Zaman Jahiliyah para kreditur, apabila hutang sudah jatuh tempo, akan berkata kepada para debitur : "Lunaskan hu­tang anda sekarang, atau anda tunda pembayaran itu dengan tambahan” "Maka pihak debitur harus menambah jumlah kewa­jiban pembayaran hutangnya dan kreditur menunggu waktu pembayaran kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan baru. " (Tafsir Qurtubi, 2/1157).
Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.
2.5. Sesuai Syariahkah Murabahah Perbankan Syariah?
Murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah me­mang tidak sama persis dengan definisi murabahah yang dike­nal dalam kitab-kitab fiqih. Murabahah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil / muajjal).
Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad murabahah yang melibatkan tiga pihak. Murabahah pertama dilakukan secara tunai antara bank (sebagai pembeli) dengan penjual barang. Murabahah kedua dilakukan secara cicilan antara bank (sebagai penjual) dengan nasabah bank. Lazimnya bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari transaksi murabahah ini. Rukun murabahah pertama terpenuhi sempurna (ada penjual - ada pembeli, ada barang yang diperjual-belikan, ada ijab-kabul) demikian pula rukun murabahah kedua. Dengan demikian dapat dikatakan kedua akad murabahah ini sah.
2.6. Sesuai Syariahkah Ijarah Perbankan Syariah?
Ijarah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi ijarah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqiah. Ijarah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penyewa dan yang menyewakan. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil / muajjal).
Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad ijarah yang melibatkan tiga pihak. Ijarah pertama di­lakukan secara tunai antara bank (sebagai penyewa) dengan yang menyewakan jasa. Ijarah kedua dilakukan secara cicilan antara bank (sebagai yang menyewakan) dengan nasabah bank. Lazimnya bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari transaksi ijarah ini. Rukun ijarah pertama terpenuhi sempurna (ada penyewa - ada yang menyewakan, ada jasa yang disewa­kan, ada ijab-kabul) demikian pula rukun ijarah kedua. Dengan demikian dapat dikatakan kedua akad ijarah ini sah.
2.7. Sesuai Syariahkah Mudharabah Perbankan Syariah?
Mudharabah yang dilakukan oleh perbankan syariah sama persis dengan definisi mudharabah yang dikenal dalam kitab-ki­tab fiqih. Bank bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib) dan nasabah bank bertindak sebagai pemilik dana. Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana terse­but digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang dise­pakati. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib - ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagihasilkan, ada nisbah, ada ijab-kabul). Dengan demikian dapat dikatakan akad mudharabah ini sah.

Bab 3. Mekanisme dan Sistem Operasi Bank Syariah

•Pertanyaan:
Apakah nasabah investor (deposan) Bank Syariah mendapat imbalan bunga?
• Jawab:
Tidak, karena bank syariah tidak beroperasi berdasarkan sis­tem bunga.

•Pertanyaan:
Kalau begitu tidak memperoleh imbalan apa-apa?
• Jawab:
Dapat imbalan berupa bagi hasil.

•Pertanyaan:
Apakah bagi hasil itu ? Bagaimana nasabah investor bisa memperoleh bagi hasil?
• Jawab:
Dulu Muhammad al Amin bermitra dengan Siti Khadijah r.a. dalam suatu usaha perdagangan seperti tertera dalam skema be­rikut ini:


Waktu itu Siti Khadijah r.a. menyer­ahkan modal berupa barang dagan­gan kepada Muhammad al Amin bin Abdullah. Oleh Muhammad al Amin barang-barang tersebut di­perjualbelikan di pasar. Keuntungan dari hasil usaha tersebut kemudian dibagi untuk Siti Khadijah ra dan Muhammad al Amin. Be­sarnya bagian masing-masing sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Inilah yang disebut dengan ba­gi hasil. Cara kerja tersebut ditiru oleh bank syariah.
Keterangan gambar  :
1.      Nasabah investor menyerahkan dananya kepada bank untuk dikelola
2.      Bank melakukan penjualan cicilan
a.       Bank memberikan bagian keuntungan penjualan kepada nasabah
b.      Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank
3.      Bank melakukan sewa cicilan
a.       Bank memberikan bagian keuntungan penyewaan kepada nasabah
b.      Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank
4.      Bank melakukan kerjasama usaha
a.       Bank memberikan bagian keuntungan kerjasama usaha kepada nasabah
b.      Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank
Sistem ini memungkinkan nasabah investor, untuk mengawasi kinerja bank syariah secara langsung. Bila jumlah keuntung­an yang dihasilkan bank dari pembiayaan semakin besar, maka bagi hasil untuk nasabah investor juga semakin besar.
Sebaliknya jika bagi hasil yang diterima nasabah investor semakin kecil, maka hal itu disebabkan oleh menurunnya kemampuan bank syariah untuk menghasilkan keuntungan. Mengecilnya bagi hasil untuk nasabah investor dalam waktu yang cukup lama merupakan pertanda bahwa bank syariah yang bersangkutan semakin tidak efisien. Ini merupakan peringatan dini (early warning system) bagi nasabah investor secara transparan akan kinerja bank syariah yang dipercayainya mengelola da­na.
Pada bank dengan sistem bunga, nasabah deposan tidak dapat mengetahui kinerja keuangan bank dari indikasi bunga yang diperoleh karena tiap bulan memperoleh bunga yang besarnya tetap. Jadi dalam perbankan konvensional, nasabah tidak dapat mengetahui secara dini dan transparan kinerja bank.

Pertanyaan:
Apakah ada kemungkinan bagi hasil untuk nasabah investor negatif?
Jawab:
Pengelolaan yang buruk akan menyebabkan bank syariah mengalami kerugian. Dalam hal bank syariah mengalami kerugian, maka dapat terjadi dua hal. Pertama, bila dalam akad disepakati yang dibagihasilkan adalah profit (pendapatan dikurangi biaya), maka secara teoritis ada kemungkinan terjadi bagi hasil negatif. Kedua, bila dalam akad disepakati yang dibagihasilkan adalah pendapatan, maka tidak mungkin terjadi bagi hasil negatif. Paling buruk hanyalah bagi hasil nol. Itu pun hanya terjadi bila pendapatan bank nol.
Pertanyaan:
Nasabah suatu bank syariah jumlahnya ribuan, bahkan mungkin jutaan. Nilai nominal tiap rekening juga ber-beda-beda dan berfluktuasi. Lalu bagaimana bagi hasil didistribusikan ke dalam tiap rekening tersebut
Jawab:
Terdapat tiga skema aliran dana dari nasabah investor kepada bank. Pertama, dari satu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan (yang dalam bank konvensional disebut debitur). Dalam skema ini bank syariah bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di bank syariah secara off balance sheet. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja. Besar bagi hasil tergantung kesepakatan antara nasabah investor dan nasabah pembiayaan. Bank hanya memperoleh arranger fee. Skema ini dikenal dengan nama mudharabah-muqayyadah off balance-sheet. Disebut mudharabah karena skemanya bagi hasil, muqayyadah karena ada pembatasan, yaitu hanya untuk pelaksana usaha tertentu, dan off balance-sheet karena tidak dicatat dalam neraca bank, hanya dicatat dalam rekening administratif saja. Hal ini digam­barkan pada gambar 3.
                                      
Skema Mudharabah Muqayyadah Off Balance-Sheet

Kedua; aliran dana dapat terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terba­tas, misalnya: pertanian, manufaktur, dan jasa. Nasabah invest­or lainnya mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh dipakai untuk pembiayaan di sektor pertambangan, properti, dan pertanian. Selain berdasarkan sektor, nasabah investor dapat saja mensyaratkan berdasarkan jenis akad yang digunakan; misal­nya hanya boleh digunakan berdasarkan akad penjualan cicilan saja; atau penyewaan cicilan saja, atau kerjasama usaha saja. Skema ini membuat bank terlibat dalam mudharabah muqayyadah on balance-sheet. Disebut on balance sheet karena dicatat dalam neraca bank. Skema bagi hasilnya mengikuti Gambar 4a. Nisbah bagi hasil disepakati antara nasabah investor dan bank.



Ketiga, dari seluruh nasabah investor kepada bank tanpa ada pembatasan tertentu pada pelaksana usaha yang dibiayai maupun akad yang digunakan. Nasabah investor memberikan kebe­basan secara mutlak kepada bank syariah untuk mengatur se­luruh aliran dana; termasuk memutuskan jenis akad dan pelaksana usaha di seluruh sektor. Skema ini disebut mudhara­bah muthlaqah on balance-sheet.          

Pertanyaan :
Bagaimana mekanisme bank melakukan transaksi penjualan secara cicilan?
Jawab:
Bank melakukan pembelian barang yang diinginkan nasabah pembeli secara tunai, kemudian menjualnya kepada nasabah pembeli secara cicilan. Gambar 6 ini dapat memperjelas mekanisme tersebut.

   Pertanyaan :
   Bagaimana mekanisme bank melakukan transaksi peyewaan secara cicilan?
   Jawab:
Bank menyewa jasa yang diinginkan nasabah penyewa secara tunai, kemudian enyewakannya kepada nasabah penyewa secara cicilan. Gambar 7 ini dapat memperjelas mekanisme tersebut.

Pertanyaan:
Bagaimana mekanisme bank melakukan transaksi penyewaan secara cicilan, bila kemudian nasabah penye­waan itu ingin memiliki pada akhir masa penyewaan?
Jawab:
Bank melakukan pembelian barang yang diinginkan nasabah pembeli secara tunai, kemudian menyewakannya kepada nasabah penyewa secara cicilan. Pada akhir masa penyewaan, bank menjual barang tersebut kepada nasabah penyewa. Penjualan ini dapat dilakukan secara tunai, atau secara cicilan. Gambar 8 ini dapat memperjelas mekanisme tersebut.

Pertanyaan:
Bagaimana mekanisme bank melakukan trans­aksi kerjasama usaha?
Jawab:    
Bank melakukan penyertaan modal dalam usaha kerjasama dimaksud. Bank dan pelaksana usaha menyepakati nisbah bagi hasilnya, untuk kemudian bank dan pelaksana usaha akan ber­bagi hasil atas hasil usaha kerjasama tersebut. Gambar 9 ini dapat memperjelas mekanisme tersebut.



BAB 4. PRODUK PERBANKAN SYARIAH

         Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberi­kan perbankan kepada nasabahnya.
4.1.  Penyaluran Dana
         Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
1.      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
2.      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3.      Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
            Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang mengguna­kan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank di­tentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prin­sip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk per­bankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adaiah musyara­kah dan mudharabah.
4.1.1. Prinsip Jual Beli (Ba'i)           
Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menja­di bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti:

a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai muraba­hah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok di­tambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan da­lam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diper­jualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam trans­aksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan bar­ang harus ditentukan secara pasti.
Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasa­bah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjual­nya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridg­ing financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berla­kunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.
Ketentuan umum Salam:       
·         Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas "A" dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
·         Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
·         Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau di­pesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
         Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (­termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syar­iah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum:
·         Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati di­cantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah sela­ma berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pe­sanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditang­gung nasabah.



4.1.2. Prinsip Sewa (Ijarah)
         Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
         Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perban­kan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang dii­kuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.


4.1.3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah:
a. Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyara­kah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara ber­sama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah se­mua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dima­na mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
         Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasa­ma dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Ketentuan umum:
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal ber­hak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindak­an seperti:
·         Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
·         Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
·         Memberi pinjaman kepada pihak lain.
·         Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau di­gantikan oleh pihak lain.
·         Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
    ¥ Menarik diri dari perserikatan
    ¥ Meninggal dunia,
    ¥ Menjadi tidak cakap hukum
·         Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
·         Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana terse­but bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b. Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudhara­bah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dima­na pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama de­ngan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab un­tuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan se­bagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola mo­dal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah modal ha­nya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah mo­dal berasal dari dua pihak atau lebih. musyarakah dan mudhar­abah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak ha­rus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan me­rusak ajaran Islam.


Ketentuan umum
·         Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang          atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
·         Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:
   ¥ (Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
   ¥ (Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
·         Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
·         Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewa­jiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
Mudharabah Muqayyadah          
Karakteristik mudharabah muqayadah pada dasarnya sama dengan persyaratan di atas. Perbedaannya adalah terletak pa­da adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan per­mintaan pemilik modal.
4.1.4. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya di­perlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mem­permudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini diboleh­kan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan un­tuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini seke­dar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
         Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat me­lanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Katakanlah         seo­rang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.

b. Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pem­bayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :
·         Milik nasabah sendiri.
·         Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
·         Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka ke­lebihan tersebut menjadi milik nasabah. Dalam hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi keku­rangannya.
c. Qardh                    
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu :
Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum ke­berangkatannya ke haji.
Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengem­balikannya sesuai waktu yang ditentukan.
Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank me­nyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya se­cara cicilan melalui pemotongan gajinya.
d. Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apa­bila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyakarah.
Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tang­gung jawab nasabah.
Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka masing-­masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan ha­rus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama.
Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.


e. Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mem­persyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana un­tuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
4.2.  Produk Penghimpunan Dana
         Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi ah dan mudharabah.
4.2.1. Prinsip Wadiah
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan adalah wadi ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam   wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang diterapkan dalam produk giro perban­kan ini juga disifati dengan yad dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak seba­gai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang dipinjami. Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam ketika menerima titipan uang di jaman Rasulullah SAW'.
Ketentuan umum dari produk ini adalah:
·         Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai sua­tu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
·         Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
·         Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
·         Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4.2.2. Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut diguna­kan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana terse­but digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudhara­bah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk mela­kukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi2. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib - ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip mud­harabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi tiga yaitu:
a. Mudharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berda­sarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Ketentuan umum dalam produk ini adalah:
·         Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan; maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
·         Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
·         Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak          diperkenankan mengalami saldo negatif.
·         Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti de­posito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpan­jangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
·         Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b. Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restrict­ed investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat­-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya disya­ratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digu­nakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
·         Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus di­ikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur persyarat­an penyaluran dana simpanan khusus.
·         Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau           pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
·         Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
·         Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
c. Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank ber­tindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan an­tara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pe­laksana usahanya.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
·         Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
·         Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
·         Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.

4.2.3. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, bia­sanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini ti­dak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan un­tuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluar­kan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melaku­kan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
4.3. Jasa Perbankan
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :
4.3.1. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahan­nya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
4.3.2. ljarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.


BAB 5. SISTEM DAN PERHITUNGAN
                     
Dari Sudut Pandang Nasabah Investor
Pertanyaan 1. :
Bila nasabah investor melakukan investasi dengan akad mudharabah muqayyadah off balance sheet bagaimana cara penghitungan bagi hasilnya?
Jawab 1. :
Dalam skema ini bank syariah bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di bank syariah secara off balance sheet. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja. Besar bagi hasil tergantung kesepaka­tan antara nasabah investor dan pelaksana usaha. Bank hanya memperoleh arranger fee.
Misalnya, seorang nasabah investor ingin berinvestasi sebesar Rp 10 milyar, dan disepakati nisbah bagi hasil antara inves­tor dengan pelaksana usaha sebesar 35:65. Karena bank ha­nya bertindak sebagai arranger, maka tidak ada dana bank yang digunakan. Katakan pula, pada akhir bulan, pendapatan dari usaha yang dibiayai sebesar Rp 160 juta. Bagi hasil inves­tasi nasabah investor dapat dihitung dengan sistem berikut:
Jumlah Dana Nasabah Investor
A
10.000.000.000
Dana bank
Pembiayaan yang disalurkan = A+B
Pendapatan dari usaha yang dibiayai
B
C
D
0
10.000.000.000
160.000.000
Nisbah bagi hasil nasabah
G
0,35
Porsi bagi hasil untuk nasabah investor

H = (D x G)
H
56.000.000


Data diasumsikan

Hasil Perhitungan
Dengan demikian bagi hasil yang diterima oleh nasabah/in­vestor tersebut pada bulan yang bersangkutan sebesar Rp 56.000.000 sebelum pajak.

Pertanyaan 2. :
Bila nasabah investor melakukan investasi dengan akad mudharabah muqayyadah on balance sheet bagaimana cara penghitungan bagi hasilnya?

Jawab 2. :
Satu nasabah investor dapat menyalurkan dananya ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas, mi­salnya pertanian, manufaktur, dan jasa. Nasabah investor lain­nya mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh dipakai untuk pembiayaan di sektor-sektor pertambangan, properti, dan per­tanian. Selain berdasarkan sektor, nasabah investor dapat saja mensyaratkan berdasarkan jenis akad yang digunakan, misal­nya hanya boleh digunakan berdasarkan akad penjualan cicilan saja, atau penyewaan cicilan saja, atau kerjasama usaha saja.
Misalnya seorang nasabah investor ingin berinvestasi di sek­tor perdagangan sebesar Rp 100 juta. Total dana mudharabah yang ingin diinvestasikan di sektor perdagangan sebesar Rp 90 milyar. Namun tidak seluruh dana ini dapat digunakan oleh bank, karena bank harus menyisihkan 5% dari dana tersebut sebagai simpanan wajib di Bank Indonesia (GWM = giro wajib minimum). Katakanlah bank juga ikut melakukan investasi di sektor perdagangan sebesar Rp 14,5 milyar, sehingga jumlah dana nasabah investor dan dana bank untuk sektor perdagang­an sebesar Rp 100 milyar. Katakanlah, disepakati nisbah bagi hasil antara bank dan nasabah investor 50 : 50. Pada akhir bu­lan, sektor perdagangan yang dibiayai menghasilkan pendapat­an sebesar Rp 1,6 milyar. Bagi hasil dihitung sebagai berikut:
Jumlah seluruh dana nasabah investor
A
900.000.000.000
Jumlah dana nasabah investor yang dapat disalurkan untuk pembiayaan = A x (1-GWM)
B
85.500.000.000
Dana bank dalam pembiayaan proyek
C
14.500.000.000
Pembiayaan yang diperlukan
D
100.000.000.000
Pendapatan dari penyaluran pembiayaan
Pendapatan dari setiap Rp 1.000 dana nasabah/investor
E
F
1.600.000.000
15,20
F =




Data diasumsikan

Hasil Perhitungan
                       
Perhitungan di atas digunakan untuk menunjukkan pada bulan yang bersangkutan berapa rupiah yang dihasilkan dari tiap Rp 1000 dana nasabah/investor yang digunakan untuk pembiayaan. Angka ini (pada tabel tersebut sebesar Rp 15,20) ke­mudian digunakan untuk perhitungan selanjutnya. Pada bulan tersebut bagi hasil yang diterima sebesar:
Pendapatan dari setiap Rp 1.000 dana nasabah/investor
F
15,20
Saldo rata-rata harian
Nisbah nasabah      
G
H
100.000.000
50,00
Porsi bagi hasil untuk nasabah
I
988,000
I = F


Data diasumsikan

Hasil Perhitungan

Dengan demikian bagi hasil yang diterima oleh nasabah/investor tersebut pada bulan yang bersangkutan sebesar Rp 760.000 sebelum pajak.

Pertanyaan 3. :
Bila nasabah investor melakukan investasi dengan akad mudharabah muqayyadah on balance sheet bagaimana cara penghitungan bagi hasilnya?
Jawab 3. :
Seluruh nasabah investor kepada bank tanpa ada pembatas­an tertentu pada pelaksana usaha yang dibiayai maupun akad yang digunakan. Nasabah investor memberikan kebebasan secara mutlak kepada bank syariah untuk mengatur seluruh aliran dana, termasuk memutuskan jenis akad dan pelaksana usaha di seluruh sektor.
Misalnya seorang nasabah investor ingin melakukan investasi dengan cara ini sebesar Rp 100 juta, sedangkan total dana nasabah investor yang ingin investasi dengan cara ini sebesar Rp 900 milyar. Namun tidak seluruh dana ini dapat digunakan oleh bank, karena bank harus menyisihkan 5% dari dana terse­but sebagai simpanan wajib di Bank Indonesia (GWM = giro wajib minimum). Katakanlah bank juga ikut melakukan investasi di sektor perdagangan sebesar Rp 145 milyar, sehingga jumlah dana nasabah investor dan dana bank untuk investasi sebesar Rp 1000 milyar. Katakanlah, disepakati nisbah bagi hasil antara bank dan nasabah investor 35 : 65. Pada akhir bu­lan, investasi yang dibiayai menghasilkan pendapatan sebesar Rp 16 milyar. Bagi hasil dihitung sebagai berikut:
Jumlah seluruh dana nasabah investor
A
900.000.000.000
Jumlah dana nasabah investor yang dapat disalurkan untuk pembiayaan = A x (1-GWM)
B
855.000.000.000
Dana bank
C
145.000.000.000
Pembiayaan yang disalurkan = B + C
D
1.000.000.000.000
Pendapatan dari penyaluran pembiayaan
Pendapatan dari setiap Rp 1.000 dana nasabah/investor
E
F
16.000.000.000
15,20
F =




Data diasumsikan

Hasil Perhitungan
                       
 
Perhitungan di atas digunakan untuk menunjukkan pada bulan yang bersangkutan berapa rupiah yang dihasilkan dari tiap Rp1000 dana nasabah/investor yang digunakan untuk pembiayaan. Angka ini (pada tabel tersebut sebesar Rp 15,20) kemudian digunakan untuk perhitungan selanjutnya. Pada bulan tersebut bagi hasil yang diterima sebesar:
Pendapatan dari setiap Rp 1.000 dana nasabah/investor
F
15,20
Saldo rata-rata harian
Nisbah nasabah      
G
H
100.000.000
65,00
Porsi bagi hasil untuk nasabah
I
988,000
I = F


Data diasumsikan

Hasil Perhitungan
Dengan demikian bagi hasil yang diterima oleh nasabah/Inves­tor tersebut pada bulan yang bersangkutan sebesar Rp 988.000 sebelum pajak.

5.2. Dari Sudut Pandang Bank
5.2.1. Perhitungan dengan Saldo Akhir Bulan
Bagi bank, keseluruhan dana yang dikelolanya akan dipilah-­pilah sesuai jenisnya. Katakanlah bank mengelompokkannya menjadi giro, tabungan, deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Maka bank dapat menggunakan tabel ini sebagai alat bantu.
Kolom 1 adalah saldo akhir bulan masing-masing jenis dana. Namun tidak seluruh dana ini dapat disalurkan oleh bank, karena bank harus menyimpan minimum 5% dari dana ini di Bank Indonesia (GWM), dan biasanya bank juga memperhitungkan adanya kelebihan cadangan yang disimpannya di atas kewajibannya yang 5% tersebut, juga memperhitungkan adanya dana-dana yang ditarik-setor oleh nasabah investor (floating). Ketiga kom­ponen ini menjadi faktor pengurang dalam perhitungan bobot di kolom 2. Kolom 3 adalah saldo yang benar-benar dapat diinves­tasikan oleh bank. Kolom 4 adalah pendistribusian pendapatan  yang diperoleh oleh bank ke dalam masing-masing jenis dana.Kolom 5 adalah nisbah nasabah investor. Dengan mengalikan kolom 4 dan kolom 5, maka didapat bagian pendapatan nasa­bah untuk masing-masing jenis dana. Untuk memudahkan bank menghitung bagi hasil kepada tiap-tiap investor, maka bank menghitung pendapatan nasabah pada kolom 6 tersebut dalam bentuk persentase yaitu pada kolom 7.
Jenis



Saldo Akhir Bulanan

1
Bobot*



2
Saldo Tertimbang*


3 = 1 x 2
Distribusi Pendapatan Per Jenis

4
Nisbah Nasabah


5
Bagian Pendapatan Nasabah

6 = 4 x 5
Rate (%) Pendapatan Nasabah


Giro
Tabungan
Dep. 1
Dep. 3
Dep. 6
Dep. 12
              
1A
1B
1C
1D
1E
1F
2A
2B
2C
2D
2E
2F
3A
3B
3C
3D
3E
3F
4A
4B
4C
4D
4E
4F
5A
5B
5C
5D
5E
5F
6A
6B
6C
6D
6E
6F
7A
7B
7C
7D
7E
7F

1
2
3
4
5
6
7
catatan :             
*      Bobot = 1 - (GWM + Excess Reserve + Floating)
**  Dalam Bank konvensional, Saldo tertimbang dikenal sebagai loanable funds

5.2.2. Perhitungan dengan Saldo Rata-rata Harian

Bank dapat pula menghitung berdasarkan saldo rata-rata harian sebagai berikut.
  
Jenis



Saldo Akhir Bulanan

1
Bobot*



2
Saldo Tertimbang*


3 = 1 x 2
Distribusi Pendapatan Per Jenis

4
Nisbah Nasabah


5
Bagian Pendapatan Nasabah

6 = 4 x 5
Rate (%) Pendapatan Nasabah


Giro
Tabungan
Dep. 1
Dep. 3
Dep. 6
Dep. 12
              
1A
1B
1C
1D
1E
1F
2A
2B
2C
2D
2E
2F
3A
3B
3C
3D
3E
3F
4A
4B
4C
4D
4E
4F
5A
5B
5C
5D
5E
5F
6A
6B
6C
6D
6E
6F
7A
7B
7C
7D
7E
7F

1
2
3
4
5
6
7
Catatan :
“Bobot = 1 – GWM” Karena digunakan saldo rata-rata harian, maka nilai ini telah menggambarkan saldo yang mengendap. Bobot dihitung hanya dengan GWM sebagai faktor pengurang.
   Kolom 1 adalah saldo rata-rata harian bulan bersangkutan masing-masing jenis dana. Namun tidak seluruh dana ini dapat disalurkan oleh bank, karena bank harus menyimpan minimum 5% dari dana ini di Bank Indonesia (GWM). Karena penghitung­annya telah menggunakan saldo rata-rata harian, maka nilai ini telah merefleksikan saldo yang mengendap di bank yang dapat digunakan oleh bank untuk melakukan investasi. Jadi hanya komponen GWM saja yang menjadi faktor pengurang dalam perhitungan bobot di kolom 2. Kolom 3 adalah saldo yang be­nar-benar dapat diinvestasikan oleh bank. Kolom 4 adalah pen­distribusian pendapatan yang diperoleh oleh bank ke dalam masing-masing jenis dana. Kolom 5 adalah nisbah nasabah in­vestor. Dengan mengalikan kolom 4 dan kolom 5, maka didapat bagian pendapatan nasabah untuk masing-masing jenis dana. Untuk memudahkan bank menghitung bagi hasil kepada tiap-tiap investor, maka bank menghitung pendapatan nasabah pa­da kolom 6 tersebut dalam bentuk persentase yaitu pada kolom 7¥

DZIKIR, WIRID DAN DOA SESUDAH SHALAT
Dianjurkan sesudah selesai shalat supaya membaca dzikir-dzikir (wirid-wirid) sebab sangat besar faedahnya.
Di bawah ini adalah Dzikir-dzikir sesudah shalat :
Astaghfirullaahal ‘adhiimalii waliwalidaya wali ash-habil huquuqi ‘alayya walijamii’il mu’miniina walmu’minaati wal muslimiina wal muslimaatil ahyaa-i minhum wal amwaati 3x
laa ilaaha illaahu wahdahu laa syariikalahu lahul mulku walahul hamdu yuhyi wayumiitu wahuwa ‘ala kulli syai-in qadiirun 3x
Allaahumma antas salaam waminkas salaamu wailaika ya’uudus salaamu fahayyinaa rabbanaa wata’aalaita yaadzal jalaali wal ikraami.
Membaca surat Al Fatihah
Membaca ayat kursi (1:255)
Shaidallaahu innahu laa ilaaha illa huwa wa-ulul’ilmi waa iman bil qisthi laa ilaaha illa huwal ‘aziizul hakiimu innaddiina ‘indallaahil islaamu.
Qulillahumma maalikal mulki tuktil mulkaman tasyaa-u watanzi’ul mulka mimman tasyaau watuizzu man tasyaa-u watudzillu man tasyaa-u biyadikal  khairu innaka ‘ala kulli syai-in qadiirun
Tuulijul laila fin nahaari watuulijun nahaara fil laili watukhrijul hayya minal mayyiti watukhrijul mayyita minal hayyi watar zuqu man tasyaa-u bighairi hisaabin.
Subhanallaah 33x
Alhamdulillaahi 33x
Allaahu Akbar 33x
Allaahu Akbar kabiiran walhamdu lillaahi katsiiran wasubhaanallaahi bukratan wa ashiilan.

Laa ilaaha illallaahu wah dahu laa syarikalahu lahul mulku walahul hamdu yuhyi wamiitu wahuwa ‘alaa kulli syai-in qadiirun
Laa haula walaa quwwata illa billaaahil ‘aliyil ‘adhiimi
Dilanjutkan dengan doa :
Doa Setelah Sholat Fardhu 1
Allaahumma laa maani’a lima a’thaita walaa mu’thi limaa mana’ta walaa haadiya limaa adl-lalta walaa mubaddila limaa hakamta walaa rad dalimaa qadlaita walaa yanfa’u dzaljaddi minkal jaddu laa ilaaha illa anta
Allahumma shali ‘alaa sayyidina muhammadin ‘abdika warusuulikan nabiyyil ummiyi wa’alaa aalihi wa ashabihi wasallim.
Wahasbunallaahu wani’mal wakiilu walaa haula walaa quwwata illa billaahil ‘aliyyil ‘adhiimi.
Astaghfirullaahal ‘adhiima.
Doa Setelah Sholat Fardhu 2
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Alhamdulillaahi Rabbil ‘alaamin.
Hamdan yuwaafiini’amahu wa yukaafi maziidahu.
Yaa rabbanaa lakal hamdu kamaa yan baghiii lijalaali wajhika wa ‘azhiimi sulthaanika.
Allaahumma shali’alaa syyidinaa Muhammadin wa’alaa aali sayyidinaa Muhammad.
Allaahumma rabbanaa taqabbal minna shalaatanaa washiyaamanaa wa rukuu’anaa wa sujuudanaa wa qu’uudanaa wa tadharru’anaa wa takhasy-syu anaa wa ta’abuudanaa wa tammim taqshiiranaa ya Allaahu ya Rabbal ‘alaamiina.
Rabbana zhalamnaa anfusa-naa wa in lam taghfir lanaa wa tarhamnaa lana kuunannaa minal khashiriina.

Rabbanaa wa laa tahmil ‘alaina israh kamaa hamaltahu ‘alalladziina min qablinaa.
Rabbanaa laa tuzigh quluubanaa ba’da idz hadaitanaa wa hablanaa min ladunka rahmatan innaka antal wahhaabu.
Rabbanaghfir lanaa wali waalidiinaa wa lijaii’il muslimiina wal muslimaati wal mu’miniina wal mu’minaati al ahyaa-i minhum wal amwaati innaka ‘alaa kulli syai-in qadiirun.
Rabbanaa aatinaa fiddun-yaa hasanatan wa fil aakhirati hasanatan wa qinaa ‘adzaabannaari.
Allahummaghfir lanaa dzunuubanaa wa kaffir ‘anna sayyi-aatinaa wa tawaffanaa ma-’al abraari.
Subhana Rabbika Rabbil ‘izzati ‘amma yashifuuna wa salaamun ‘alal mursaliina walhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.