Jumat, 16 Maret 2012

Ekonomi Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Adalah fitrah manusia, jika dia terdorong untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu,  juga merupakan fitrah, jika manusia berusaha memperoleh kekayaan unntuk memenuhi kebutuhannya, serta berusaha memperoleh kebutuhan tersebut. Sebab keharusan manusia untuk memenuhi kebutuhannya adalah suatu kemestian, yang tidak mungkin dipisahkan dari dirinya.
Ditambah lagi dalam realitas masyarakat disekitar kita kepemilikan atas harta merupakan standarisasi dalam menentukan kebahagiaan hidup seseorang, harta yang melimpah menunjukkan bahwa ia adalah orang yang berbahagia. Penulis berasumsi bahwa cukuplah menjadi sebuah alasan mengapa manusia cenderung berlomba-lomba untuk memperbanyak harta kekayaan yang dimiliki demi memenuhi kebutuhannya.
Dalam menjalankan aktivitas ekonomi, tentunya dilakukan untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya berupa harta, dan ini dibenarkan dalam Islam. Karena dilakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi. Dalam konteks ini hasil yang diperoleh, dimiliki dan dirasakan, memang berupa harta.
Memenuhi kebutuhan tentunya menjadi motivasi bagi manusia dalam mencari harta. Sehingga harta diasumsikan sebagai fasilitas bagi kehidupan manusia di dunia. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT:
                    •          •             •   
Artinya:
“Bukankah kami telah menjadikan bumi itu sebagai hamparan?, dan gunung-gunung sebagai pasak?, dan kami jadikan kamu berpasang-pasangan, dan kami jadikan tidurmu untuk istirahat, dan kami jadikan malam sebagai pakaian, dan kami jadikan siang untuk mencari penghidupan, dan kami bina di atas kamu tujuh buah (langit) yang kokoh, dan kami jadikan Pelita yang amat terang (matahari), dan kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah, supaya kami tumbuhkan dengan air itu biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan, dan kebun-kebun yang lebat?” (QS. Al-Naba: 6-16)
Syari’at Islam mengajarkan manusia agar menikmati kebahagiaan dan kebaikan hidup di dunia. Menurut Islam, kehidupan yang sejahtera secara ekonomi haruslah diupayakan. Bahkan, keadaan ini merupakan sebagai pendorong yang baik agar tercipta dan dapat meningkatkan kualitas hubungan dengan Allah, dengan harta yang mencukupi ketika kebutuhan pokoknya tercukupi maka kesejahteraan ekonomis seseorang pada akhirnya akan tercapai.
Selain itu, Al-Qur’an juga berkali-kali menyerukan agar orang beriman membelanjakan sebagian hartanya. Tanpa harta yang cukup, seorang beriman tidak dapat menyempurnakan ajaran dan perintah agamanya. Dengan demikian, maka orang beriman harus giat bekerja dan berusaha keras menjadi orang berhart dan kaya. Selanjutnya ia  bersyukur  kepada Allah dengan membelanjakan harta sebanyak-banyaknya untuk kepentingan perjuangan di jalan Allah. Inilah mukmin ideal.
 Maka inti dari pembahasan dalam makalah dengan melihat latar belakang yang telah dipaparkan adalah seberapa besar pentingnya harta dalam Islam?
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka pembahasan dalam makalah ini dibatasi pada harta. Adapun batasan masalah dari makalah ini adalah:
1.    Apa pengertian harta?
2.    Apa saja macam-macam harta?
3.    Apa sifat-sifat harta?
4.    Apa fungsi harta dalam kehidupan?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian harta
Kata harta berasal dari bahasa Indonesia, yang berarti segala barang yang dianggap sebagai kekayaan.  Dalam bahasa Indonesia pula, harta identik pula dengan kekayaan yang berarti benda yang menjadi milik orang.
Adapun dalam bahasa Inggris, yaitu wealth. Dalam Kamus Ekonomi Lengkap kata wealth berarti kekayaan, yaitu persediaan aktiva (assets ) bersih yang dimiliki oleh individu atau rumah tangga. 
Harta di dalam al-Qur’an yaitu ma>l dan khair.
    
Artinya:
“harta dan anak-anak itu merupakan perhiasan kehidupan dunia. (QS. Al-Kahfi: 46)
    
    Artinya:   
        “Dan Sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta”. (QS. Al-Adiyat: 8).

Kata ma>l dalam kamus al-Munjid fi> al-Lughah wa al-A’la>m  berarti segala sesuatu yang engkau punyai.  Adapun di dalam Al-Qur’an ayat-ayat yang berkaitan dengan harta ada 103 ayat.
Dalam al-Muhith menjelaskan  bahwa al-ma>l  merupakan segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Dengan demikian, unta, sapi, kambing, tanah, emas, perak, dan segala sesuatu yang disukai oleh manusia dan memiliki nilai.  
Sedangkan kata al-khair  di dalam al-Qur’an terdiri atas 176 kali yang memiliki penggunaan fungsi yang berbeda. Penggunaan kata khair di dalam al-Qur’an memiliki tiga fungsi, yaitu:
1.    Ism (kata benda)
2.    Tafdhi>l (tingkat perbandingan)
3.    Kata yang serupa dengan kata sifat.
Tetapi dalam pembahasan yang menunjuk langsung kepada harta yang sebagai ism atau kata benda, yang berarti segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, baik berupa harta benda, keturunan, maupun dalam bentuk jasa yang disumbangkan.
    Khair  secara bahasa yaitu lawan kata dari keburukan atau kejelekan dan setiap orang lebih condong kepadanya atau kecenderungan.   Hemat penulis, manusia dalam menjalani kehidupannya di dunia tentu sangat condong kepada harta karena harta dianggap baik demi kesejahteraan manusia.
    Menurut mayoritas ulama, kata khair dalam surah al-A>diyat ayat 8 bisa diartikan kebaikan tetapi yang dimaksud  disini adalah harta benda. Dapat juga dikatakan bahwa ia dinamai demikian untuk memberi isyarat bahwa harta benda adalah sesuatu yang baik, semakin banyak semakin baik.     
Ibnu Asyr mengatakan bahwa kekayaan pada mulanya berarti emas dan perak tetapi kemudian berubah pengertiannya menjadi segala barang yang disimpan dan dimiliki.
Dalam istilah ilmu fikih, dinyatakan oleh kalangan Hanafiyah bahwa harta itu adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan. Namun harta tersebut tidak akan bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara syari’at. Mereka membedakan antara materi dan nilai. Materi bisa terwujud hanya ketika seluruh manusia atau sebagian dari mereka menggunakan sebagai materi. Tetapi nilai hanya berlaku bila dibolehkan oleh ajaran syari’at. Minuman keras, bangkai, babi, bunga riba, semuanya adalah harta atau materi, tetapi  tidak bisa dikatakan sebagai barang bernilai.
Menurut Jumhur Ulama fiqh selain Hanafiyah, mendefinisikan  bahwa manfaat termasuk harta, sebab yang penting adalah manfaatnya dan bukan dzatnya. Intinya bahwa segala macam manfaat-manfaat atas sesuatu benda tersebut dapat dikuasai dengan menguasai tempat dan sumbernya, karena seseorang yang memiliki sebuah mobil misalnya, tentu akan melarang orang lain mempergunakan mobil itu tanpa izinnnya.
Menurut Imam al-Suyuti, harta ialah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai jual yang akan terus ada, kecuali bila semua orang telah meninggalkannya. Kalau baru sebagian orang saja yang meninggalkannya, barang itu mungkin masih bermanfaat bagi orang lain dan masih mempunyai nilai bagi mereka. 
Menurut ahli hukum positif dengan berpegang pada konsep harta uang disampaikan Jumhur Ulama selaian Hanfiyyah. Mereka mendefinisikan  bahwa benda dan manfaat-manfaat itu adalah merupakan kesatuan dalam kategori harta kekayaan, begitu juga hak-hak, seperti hak mengarang, hak patenm hak cipta dan sejenisnya. Oleh karena itu, kekayaan menurut mereka lebih luas dari pada konsep  harta kekayaan menurut ahli fikih.
Sementara konsep harta menurut Hasbi Al-Shiddiqiy ialah segala sesuatu yang memiliki kategori sebagai berikut:
1.    Nama selain manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dipelihara pada suatu tempat dan dapat dikelola dengan jalan ikhtiar
2.    Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik boleh seluruh manusia maupun sebagian manusia.
3.    Sesuatu yang sah untuk diperjualbelikan
4.    Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai (harga), dapat diambil manfaatnya dan dapat disimpan.
5.    Sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak berwujud meskipun dapat diambil manfaatnya tidak termasuk harta.
6.    Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu lama atau sebentar  dapat dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan.
Dari beberapa definisi yang telah diuraikan, dalam memahami konsep harta disini menurut hemat penulis bahwa pada dasarnya harta merupakan segala sesuatu yang memiliki nilai legal dan konkrit wujudnya, disukai tabiat manusia secara umum,bisa dimiliki, dapat disimpan, serta dapat dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara.

B.    Pembagian Harta
Harta terbagi menjadi berbagai macam tergantung dengan orientasi pembagiannya. Di antara bentuk klasifikasi tersebut adalah:
1.    Barang bernilai dan barang semisal
Barang semisal ialah barang yang memiliki padanan yang tersebar di pasar tanpa ada perbedaan yang berarti penggunaannya. Ada yang berbentuk takaran, barang timbangan, barang bilangan, yang masing-masing tidak memiliki perbedaan nilai. Contoh: berbagai macam biji-bijian, telur, dan sejenisnya.
Barang bernilai tinggi ialah barang yang tidak ada semisal baginya dipasaran. Kalaupun ada, nilainya pasti berbeda signifikan, seperti hewan, batu-batu mulia, dan sejenisnya.
2.    Harta diam dan harta bergerak
Harta diam  adalah harta yang tidak mungkin dipindahkan seperti tanah dan yang melekat ditanah, seperti bangunan permanen.
Harta bergerak adalah yang dapat dengan cepat dipindahjan dan dialihkan.
Menurut kalangan Hanafiyah yang termasuk harta diam hanya tanah saja. Namun menurut kalangan Malikiyah pengertiannya bisa meluas kepada segala yang melekat dengan tanah secara permanen, seperti tanaman dan bangunan. Karena keduanya tidak mungkin dipindahkan kecuali harus dirubah sehingga bangunannya menjadi hancur berkeping-keping sementara tanamannya berubah menjadi kayu bakar.
3.    Dari segi kepemilikan
a.    Harta yang tidak boleh dimiliki dan tidak boleh dipindahkan kepemilikannya serta menjadi fasilitas umum.
b.    Yang tidak mungkin untuk dimiliki atau dipindahkan kepemilikannya kecuali bila ada alasan yang disyariatkan.
c.    Yang boleh dimiliki dan dipindahkan kepenilikannya, yakni selain daripada kedua jenis harta di atas.

C.    Sifat-Sifat Harta
1.    Harta adalah Perhiasan Dunia
Syari’at Islam mengajarkan kepada manusia agar menikmati kebahagiaan  dan kebaikan hidup di dunia. Menurut Islam, kehidupan yang sejahtera secara ekonomi haruslah diupayakan. Bahkan, keadaan ini merupakan sebagai pendorong yang baik agar tercipta dan dapat meningkatkan kualitas hubungan dengan Allah, dengan harta yang mencukupi ketika kebutuhan pokoknya tercukup maka kesejahteraan ekonomis seseorang pada akhirnya akan tercapai. Dorongan memperoleh harta secara secara berkecukupan bukanlah sesuatu yang hina, karena memang Allah menempatkan harta sebagai perhiasan dan kesenangan.
    
Artinya:
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia..” (al-Kahfi: 46).
Ayat di atas, merupakan kelanjutan dari sebelumnya yang melukiskan keadaan sifat dunia dengan segala gemerlapannya. Ayat ini menyebutkan dua dari hiasan dunia yang seringkali dibanggakan manusia dan mengantarnya lengah dan angkuh. Kesemuanya tidak abadi dan bisa memperdaya manusia. Ini dikarenakan karena ada unsur keindahan dalam harta disamping manfaatnya, demikian pula pada anak dapat membela dan membantu orang tua.
Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta.  Firmannya:
 ••                        
    Artinya:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali ‘Imra>n: 14)
    Sebagai perhiasan hidup, harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggaan diri.
 •      
Artinya:
    “Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas. Karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS.al-‘Alaq: 6-7)
        Menurut Islam, harta adalah sarana untuk memperoleh kebaikan, sedangkan segala sarana  untuk memperoleh kebaikan adalah baik. Harta bukan selamanya bencana bagi pemiliknya dan bukan pula pemberian dari roh-roh jahat sebagaimana dugaan sebagian tokoh agama. Miskin bukanlah simbol manusia takwa sebagaimana pandangan para penganut sufisme. Harta dalam konteks al-Qur’an adalah suatu kebaikan (khairun).
    
Artinya:   
“Dan Sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta”. (QS. Al-Adiyat: 8).
        Ayat di atas mengemukakan sifat lain manusia sekaligus dapat merupakan penjelasan mengapa ia begitu kikir. Dalam ayat tersebut dipahami dalam arti sesungguhnya dia mengangkat keintaan terhadap harta sangat keras yaitu meluap-luap dan berlebih-lebih.
                    •    
    Artinya:
    “ Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.”(QS.Baqarah:215)
    Al-Qur’an diberbagai ayatnya menegaskan bahwa kekayaan dan kehidupan nyaman sebagian besar merupakan karunia dari Allah bagi hamba-Nya yang beriman dan bertakwa sebagai balasan atas amal saleh dan upay mereka yang disyukuri. Sebagaimana kehidupan yang sempit, kemiskinan dan kelaparan sebagian besar merupakan hukuman yang dipercepat Allah bagi mereka yang berpaling dari jalan yang lurus. Contoh adalah firman Allah kepada Adam ketika mereka keluar dari surga turun ke bumi, tempat membanting tulang untuk melangsungkan kehidupan.
2.    Harta adalah ujian
Menurut perspektif Islam, harta bukanlah sebagai alat untuk bersenang-senang semata. Namun, harta juga merupakan ujian kenikmatan dari Allah SWT. Harta merupakan ujian kenikmatan yang diberikan Allah SWT untuk menguji hamba-Nya, apakah dengan harta itu mereka bersyukur atau menjadi kufur. Oleh sebab itu, disebutkan oleh Allah sebagai fitnah atau ujian.
         •    
Artinya:
“Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. al-Baqarah: 155)
Ujian atau cobaan yang dihadapi itu pada hakikatnya seddikit, sehingga betapapun ia besarnya, ia sedikit jika dibandingkan dengan imbalan dan ganjaran yang akan diterima. Apalagi potensi yang telah dianugrahkan Allah kepada manusia. Bentuk ujian itu terdiri atas sedikit rasa takut yakni kerresahan hati menyangkut sesuatu yang buruk atau hal-hal yang tidak menyenangkan yang diduga akan terjadi, serta sedikit rasa lapar yakni keinginan meluap untuk makan perut kkosong, tetapi tidak menemukan makanan yang dibutuhkan serta kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan.

          
Artinya:
“Dan Ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (al-Anfa>l: 28)
    Berdasarkan ayat di atas, ditemukan bahwa harta di tangan orang mukmin adalah sarana menuju pahala dari Allah sebagaimana di tangan orang kafir adalah tanda kemurkaan Allah kepadanya. Dapat disaksikan di dalam al-Qur’an kisah tentang orang hidup mewah yang kemudian menghambat agama samawi. Karena menduga harta dan anak mereka bisa mengatasi azab yang diturunkan Allah kepada mereka, maka dengan congkak mereka  berkata:
          •         ••                           
Artinya:
Dan mereka berkata: "Kami lebih banyak mempunyai harta dan anak- anak (daripada kamu) dan kami sekali-kali tidak akan diazab. Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan (bagi siapa yang dikehendaki-Nya). akan tetapi kebanyakan manusia tidak Mengetahui". Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada kami sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal (saleh, mereka Itulah yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang Telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang Tinggi (dalam syurga). (al-Saba>: 35-37)

D.    Fungsi harta dalam kehidupan
Perlu diketahui terlebih dahulu,  bahwa Allah adalah pencipta dan pemilik harta yang hakiki. Di dalam ayat-ayat al-Qur’an, kadang-kadang menisbatkan dalam ayat-ayat kepemilikan harta langsung kepada Allah. Sebagai contoh:
  •   
Artinya:
“dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu” (QS. Al-Nu>r: 33)
Allah SWT langsung menisbatkan harta pada diri-Nya yang berarti “hak milik Allah”. Dengan kata lain, tidak ada yang menjadi pemilik harta secara hakiki termasuk manusia, kecuali Allah.  Kita bisa merasakan dan mencermati bahwa pemahaman seluruh harta merupakan hak milik Allah bahwa siapaa saja akan mengetahui bahwa tidak ada seorang mayat pun yang akan membawa rumah, perhiasan , dan lain-lain. Seandainya manusia adalah pemilik hakiki, tentunya sampai kapan pun dia akan membawanya, namun kenyataan tidaklah demikian.
Setelah menyatakan bahwa Allah adalah pemilik harta, Allah kemudian menganugrahkan kepada umat manusia penganugrahan dari Allah ini dalam rangka memberikan fasilitas bagi kehidupan manusia. Dialah yang telah memberikan segalanya kepada manusia, termasuk harta kekayaan yang ada di muka bumi ini. 
    •   
Artinya:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 39).
Semua yang telah diciptakan Allah sebagai harta yang ada di dunia untuk memenuhi kebutuhan manusia dan juga makhluk lainnya.
Setelah penganugrahan harta kepada manusia, tentunya Allah memberi manusia sebagian harta-Nya setelah manusia berupaya mencari kekayaan, maka jadilah manusia disebut mempunyai harta.  Sebab kepemilikan ini disebabkan oleh adanya kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup. Sehingga manusia wajib untuk mendapatkan kehidupan ini sebagai haknya, bukan sebagai hadiah, maupun belas kasihan. Salah satu sebab yang menjamin warga negara Islam untuk mendapatkan kekuatannya adalah dengan bekerja.
Sebab-sebab kepemilikan harta terbatas pada lima sebab yaitu:
1.    bekerja
2.    warisan
3.    kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
4.    harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat
5.    saling menolong/hubungan yang halal antar manusia
Melalui kelima sebab kepemilikan diatas menyebabkan manusia mempunyai harta dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhannya.
Harta diperlihara manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta terseut, fungsi harta amat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun sebaliknya. Referensi lain menyebutkan beberapa fungsi harta, antara lain:
1.    Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdah), sebab untuk ibdah diperlukan alat-alat, semisal kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk melaksanakan haji, berzakat, shadaqah, hibah, dan lainnya.
2.    Untuk meningkatkan keimanan kepada Allah, sebab kefakiran cenderung mendekatkan diri kepada kekufuran, sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk ketakwaan kepada Allah.
3.    Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode untuknya, sebagaimana firman Allah :
•         
Artinya:
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. (QS> Al-Nisa>’: 9)
4.    Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) harta antara kehidupan dunia dan akhirat, Nabi SAW bersabda:
    الأخرة إلى  بلغ الدنيا فإن جميعا يصيبا حتى لدنياه  والأخرة لأخرته الدنيا ترك من  بخيركم ليس
Artinya:
“Bukanlah orang yang baik, yang meninggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat, dan meninggalkan masalah akhirat untuk urusan duniawa, sehingga seimbang di antar keduanya, karena masalah dunia adalah menyampaikan manusia kepada masalah akhirat.(HR>.Bukhari).
5.    Untuk menegakkan dan mengembangkan ilmu-ilmu karena menuntut ilmu tanpa modal akan terasa sulit.
6.    Adanya menutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan tersusunlah masyarakat.
7.    Untuk menumbuhkan silaturahmi karena adanya perbedaan kebutuhan dan keperluan. Sehinngga terjadilah interaksi dalam rangka saling mencukupi kebutuhan.

BAB III

KESIMPULAN

1.    Harta merupakan segala sesuatu yang memiliki nilai legal dan konkrit wujudnya, disukai tabiat manusia secara umum,bisa dimiliki, dapat disimpan, serta dapat dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara.
2.    Harta secara umum dibagi atas:
a.    Barang bernilai dan barang semisal
b.    Harta diam dan harta bergerak
c.    Dari segi kepemilikan
3.    Sifat-sifat harta:
a.     Harta adalah perhiasan dunia         
b.     Harta adalah ujian
4.    Fungsi harta dalam kehidupan:
a.    Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdah), sebab untuk ibdah diperlukan alat-alat, semisal kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk melaksanakan haji, berzakat, shadaqah, hibah, dan lainnya serta meningkatkan keimanan kepada Allah.
b.    Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode untuknya
c.    Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) harta antara kehidupan dunia dan akhiratUntuk menegakkan dan mengembangkan ilmu-ilmu karena menuntut ilmu tanpa modal akan terasa sulit.
d.    Adanya menutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan tersusunlah masyarakat.
e.    Untuk menumbuhkan silaturahmi karena adanya perbedaan kebutuhan dan keperluan. Sehinngga terjadilah interaksi dalam rangka saling mencukupi kebutuhan.

DAFTAR PUSTAKA


Ahmad, Abu Husein. Maqa>yis al-Lughah. Juz II; Beirut: Da>r al-Fikr, 2002.

Al-Fairuzabadi, Majduddin. Al-Qa>mu>s al-Muhith. Jil. IV; Mesir.

Al-Munji>d fi> al-Lughah wa al-A’la>m, Beirut: Da>r al-Masyriq, 1984.

Al-Nabhani, Taqyuddin. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Cet. VII; Surabaya: Risalah Gusti, 2002.

Al-Shawi, Shalah. Abdullah al-Mushlih. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Cet. II; Jakarta:Dar al-Haq, 2008.

Al-Shiddiqy, Hasbi.  Pengantar Ilmu Muamalah. Jakarta: Bulan Bintang, 1994.

Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum. Jakarta: Tazkia Institute, 2000.

Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik. Cet. I; Jakarta: Gema Insani, 2001.


Daryanto S.S.Kamus Bahasa Indonesia Lengkap. Surabaya: Apollo, 1997.


Hasan, Ahman. Mata Uang Islami.  Ed. I; Jakarta: PT> RajaGrafindo Persada, 2005.

Khafifi, Syekh Ali. Ahkam Mu’amalat al-Syar’iyyah. ttp., t. th.

Nazir, Habib. Afif Muhammad. Ensiklopedia Ekonomi dan Perbankan Syari’ah. Cet. I; Bandung: Kaki Langit, 2004.


Pass, Chtistopher. Bryan Lowes. Kamus Lengkap Ekonomi\. Ed: II; Jakarta: Penerbit Erlangga, 1994.

Rahman, Afzalur. Doktrin Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Rahman, Afzalur. Al-Qur’an Sumber Ilmu Pengetahuan. Cet. I; Jakarta: Bina Aksara, 1989.

Shihab, Quraish. Tafsir Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Vol. XV; Jakart: Lentera Hati, 2002.

Shihab, Quraish. Wawasan Al-Qur’an. Cet. III; Bandung: Mizan, 1996.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Ed. I; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.

Sholahuddin, M. Asas-Asas Ekonomi Islam. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2007.

Tim Penyusun. Ensiklopedia Al-Qur’an Kajian Kosa Kata. Jakarta: Lentera Hati, 2007.

Qordhowi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Bairut: Muassasah al-Risalah, 1973.


   









0 komentar:

Posting Komentar